Mohon tunggu...
T. Marlina Pasaribu
T. Marlina Pasaribu Mohon Tunggu... Lainnya - T. Marlina Pasaribu / NIM : 55520110030

Halo... Saya Marlina

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1 Prof Apollo: Sistem Perpajakan Nasional dan Internasional dalam Era Ekonomi Global

6 Oktober 2021   20:50 Diperbarui: 7 Oktober 2021   00:23 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Praktik penghindaran pajak yang bertujuan untuk menggeser kewajiban perpajakannya kepada negara-negara yang mempunyai tarif pajak lebih rendah dari negara-negara yang mempunyai tarif pajak lebih tinggi sehingga anak perusahaan yang ada di negara pemungut pajak bertarif rendah akan mendapatkan keuntungan adalah pengertian dari transfer pricing. Praktik transfer pricing juga pernah dilakukan oleh perusahaan besar seperti Google dan Amazon. 

Kantor berita Bloomberg mengungkapkan kecurangan Google dalam menghindari pajak. Uang dari laba iklan mereka di Inggris yaitu di google.co.uk juga didapati dilarikan oleh Google.  Google.co.uk adalah anak perusahaan (subsidiary) dengan induk cabang regional di Irlandia. Maka, keuntungan dari Google.co.uk ditransfer ke Irlandia.  Sedangkan, cabang Google di Irlandia juga mentransfer keuntungan mereka ke Google di Belanda. Cabang Google di Belandapun mentransfer uang mereka pula ke perusahaan induk di kawasan Bermuda.

Di Indonesia praktek transfer pricing juga sudah sering dilakukan oleh perusahaan multinasional. Salah satunya adalah kasus yang terjadi di perusahaan Toyota.  Petugas pajak menemukan sejumlah kejanggalan pada saat memeriksa SPT Toyota. Laba bruto Toyota turun secara drastis (lebih dari 30%, dari Rp 1,5 triliun (2003) menjadi Rp 950 miliar). Selain itu, terdapat penyusutan rasio Gross margin atau perimbangan antara laba kotor dan tingkat penjualan, sebesar 8.01%. Toyota terbukti melakukan restrukturisasi mendasar.

Perekonomian negara memiliki pos-pos pengeluaran dan sumber-sumber penerimaan. Pajak menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara.  Sebagian besar pelaksanaan kegiatan negara akan menjadi sulit jika tidak ada pajak. Pajak akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan pemberian subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang negara.  Di samping itu, pajak juga dapat digunakan untuk menjaga perkembangan perekonomian melalui penunjangan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Teori kebutuhan manusia yang diungkapkan Maslow menjelaskan bahwa terdapat lima kebutuhan dasar manusia. Terdapat piramida yang menjelaskan teori Maslow mengenai Tingkatan Hierarki Kebutuhan Manusia.  Maslow berpendapat bahwa kebutuhan yang harus lebih dahulu dipenuhi adalah kebutuhan yang ada pada tingkat piramida yang paling bawah lalu semakin ke atas hingga yang paling tinggi. 

Menurut teori Maslow, apabila seorang manusia telah dapat memenuhi kebutuhan fisiologis seperti makanan, maka manusia tersebut akan melanjutkan pemenuhan kebutuhan kepada kebutuhan selanjutnya yaitu rasa aman.

Sumber: nusacaraka.com
Sumber: nusacaraka.com

Peran pajak dalam negara sangatlah penting. Di bawah ini adalah beberapa fungsi pajak, antara lain:

  • Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak sebagai alat untuk memasukkan dana ke kas negara secara optimal berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.  Membiayai seluruh pengeluaran yang berhubungan dengan proses pemerintahan adalah fungsi dari pajak. Pembiayaan rutin, seperti pembelian barang, perbelanjaan pegawai, pemeliharaan, dan lainnya dibiayai menggunakan pajak.
  • Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pemerintah menggunakan pajak sebagai alat untuk mengatur pertumbuhan ekonomi. Misalnya, pemberian berbagai macam fasilitas keringanan pajak dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri.
  • Fungsi Stabilitas, yaitu kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga dapat dijalankan karena pemerintah memiliki dana yang didapat dari pemungutan pajak. Hal ini bertujuan untuk dapat menekan inflansi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, dengan melaksanakan pemungutan pajak, dan menggunakan pajak secara efektif serta efisien.
  • Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu semua kepentingan umum dapat dibiayai menggunakan pajak, termasuk pembiayaan pembangunan. Sehingga kesempatan kerja semakin banyak terbuka, dan pada akhirnya pendapatan masyarakat dapat meningkat.

Suatu negara harus dapat memenuhi perlindungan keadilan dalam pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara. Begitupun negara Indonesia yang wajib memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi setiap warga negaranya. Hal ini sesuai dengan amanah dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik dan Pancasila pada sila ke lima yaitu : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Sumber: Karya Pribadi
Sumber: Karya Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun