Mohon tunggu...
T. Marlina Pasaribu
T. Marlina Pasaribu Mohon Tunggu... Lainnya - T. Marlina Pasaribu / NIM : 55520110030

Halo... Saya Marlina

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 Prof Dr. Apollo - Tax Avoidance

18 Mei 2021   23:11 Diperbarui: 19 Mei 2021   13:27 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Kebijakan Treaty Shopping

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan payung hukum yang dapat digunakan pihak kantor pajak dalam mengantisipasi praktik treaty shopping diatur dalam :

  • Surat Edaran DJP Nomor. 01/PJ.10/1994 mengenai peraturan tentang Surat Keterangan Domisili, tanggal 29 januari l994
  • Surat Edaran DJP  Nomor. 04/PJ.34/2005, tentang Penetapan Kriteria Beneficial Owner,  tanggal 7 juli 2005

5. Kebijakan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Kebijakan ini diatur dalam PER-32/PJ/2011 tentang penetapan Penerapan Prinsip Kewajaran/ arm's length principle atas Transaksi wajib pajak yang memiliki Hubungan Istimewa.

Daftar Pustaka/Lampiran:

  • Undang-Undang PPh No 36 Tahun 2008
  • PER No. 32/PJ/2011 Penerapan Prinsip Kewajaran/arm's length principle dalam transaksi  yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang Memiliki Hubungan Istimewa.
  • PMK Nomor 169/PMK.03/2015 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan atas Penentuan Besarnya Debt to Equity Ratio.
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 650/KMK.04/l994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan di Bursa Efek.
  • KMK nomor l002/KMK.04/l984 Penentuan Pajak Penghasilan atas Perbandingan Hutang dan Modal Sendiri.
  • SE-22/PJ.4/l995, tanggal 26 April l995 tentang Dividen Dari Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan di Bursa Efek
  • Surat Edaran DJP No.35/PJ.4/l995, Penegasan Lebih Lanjut Atas Penerimaan Dividen Dari Penyertaan Modal Badan Usaha dari Luar Negeri Yang Kepemilikan Sahamnya Tidak Diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, tanggal 7 Juli l995.
  • SE No.04/PJ.7/l993, Petunjuk Penanganan Kasus-kasus Transfer Pricing, tanggal 9 Maret l993
  • SE No.01/PJ.10/199, mengenai peraturan tentang Surat Keterangan Domisili, tanggal 29 Januari l994
  • SE No.04/PJ.34/2005, tentang  Penetapan Kriteria Beneficial Owner, tanggal 7 juli 2005

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun