4. Kebijakan Treaty Shopping
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan payung hukum yang dapat digunakan pihak kantor pajak dalam mengantisipasi praktik treaty shopping diatur dalam :
- Surat Edaran DJP Nomor. 01/PJ.10/1994 mengenai peraturan tentang Surat Keterangan Domisili, tanggal 29 januari l994
- Surat Edaran DJP Â Nomor. 04/PJ.34/2005, tentang Penetapan Kriteria Beneficial Owner, Â tanggal 7 juli 2005
5. Kebijakan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Kebijakan ini diatur dalam PER-32/PJ/2011 tentang penetapan Penerapan Prinsip Kewajaran/ arm's length principle atas Transaksi wajib pajak yang memiliki Hubungan Istimewa.
Daftar Pustaka/Lampiran:
- Undang-Undang PPh No 36 Tahun 2008
- PER No. 32/PJ/2011 Penerapan Prinsip Kewajaran/arm's length principle dalam transaksi  yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang Memiliki Hubungan Istimewa.
- PMK Nomor 169/PMK.03/2015 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan atas Penentuan Besarnya Debt to Equity Ratio.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 650/KMK.04/l994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan di Bursa Efek.
- KMK nomor l002/KMK.04/l984 Penentuan Pajak Penghasilan atas Perbandingan Hutang dan Modal Sendiri.
- SE-22/PJ.4/l995, tanggal 26 April l995 tentang Dividen Dari Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan di Bursa Efek
- Surat Edaran DJP No.35/PJ.4/l995, Penegasan Lebih Lanjut Atas Penerimaan Dividen Dari Penyertaan Modal Badan Usaha dari Luar Negeri Yang Kepemilikan Sahamnya Tidak Diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, tanggal 7 Juli l995.
- SE No.04/PJ.7/l993, Petunjuk Penanganan Kasus-kasus Transfer Pricing, tanggal 9 Maret l993
- SE No.01/PJ.10/199, mengenai peraturan tentang Surat Keterangan Domisili, tanggal 29 Januari l994
- SE No.04/PJ.34/2005, tentang  Penetapan Kriteria Beneficial Owner, tanggal 7 juli 2005
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!