Wajib pajak masih memiliki langkah terakhir jika masih belum puas dengan keputusan banding yang diterima dari Peradilan Perpajakan yaitu dengan cara mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Syarat Pengajuan Peninjauan Kembali :Â
- Wajib pajak hanya memiliki satu kali kesempatan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali melaui Pengadilan Pajak yang akan disampaikan kepada Mahkamah Agung.
- Proses pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak tidak dapat dihentikan dengan permohonan Peninjauan Kembali.
- Hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali berdasarkan Undang Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung adalah hukum acara yang diberlakukan pada pemeriksaan peninjauan kembali, kecuali yang diatur khusus dalam Undang Undang  Pengadilan Pajak
Terdapat beberapa alasan yang dapat membedakan rentang waktu permohonan peninjauan kembali, yaitu sebagai berikut :
- Apabila keputusan yang telah diambil oleh pengadilan pajak didasari dengan kebohongan pihak lawan dan baru diketahui setelah perkaranya diputuskan atau apabila keputusan yang didasari dengan bukti-bukti yang kemudian dinyatakan berlaku oleh hakim pidana.
- Jika ada bukti tertulis penting yang baru dan bersifat menentukan, yang jika diketahui pada saat persidangan di pengadilan pajak akan memberikan keputusan yang berbeda.
- Jika ada yang dikabulkan yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut, kecuali yang diputuskan berlandaskan dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c.
Isi Pasal 80 ayat 1 huruf b dan c adalah :
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa pengabulan sebagian atau seluruhnya dan penambahan pajak yang harus dibayar.
- Apabila suatu bagian dari tuntutan belum diputuskan tanpa ada pertimbangan mengenai penyebabnya.
- Apabila ada keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Jangka Waktu untuk pengajuan Peninjauan Kembali:
- Wajib pajak harus mengajukan permohonan peninjauan kembali paling lambat tiga bulan dari diketahuinya kebohongan atau sejak keputusan Hakim pengadilan pidana mendapatkan kekuatan hukum tetap.
- Wajib pajak harus mengajukan surat permohonan peninjauan kembali paling lambat tiga bulan dari ditemukan surat-surat bukti. Hari dan tanggal ditemukannya surat bukti tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh yang berwenang.
- Wajib pajak harus mengajukan permohonan peninjauan kembali paling lambat tiga bulan sejak putusan dikirimkan.
Jangka waktu KeputusanÂ
Mahkamah Agung memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan kembali dengan syarat sebagai berikut :
- Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa dalam waktu enam bulan dari waktu permohonan  peninjauan kembali diterima Mahkamah Agung.
- Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat dalam waktu satu bulan dari permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung.
- Pengucapan keputusan permohonan peninjauan kembali wajib dilaksanakan dalam sidang terbuka yang diberlakukan untuk umum.
Pencabutan Permohonan
- Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh wajib pajak dapat dicabut sebelum diputuskan, dan jika sudah dicabut, maka wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali tersebut lagi.
Daftar Pustaka/Lampiran:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak