"SENGKETA PAJAK"
Bagi wajib pajak sengketa pajak merupakan suatu hal yang sangat menakutkan sehingga sebisa mungkin wajib pajak akan menghindarinya,Â
lalu apakah sengketa pajak itu?
Definisi sengketa pajak dijelaskan dalam Undang-Undang No.14 tahun 2002 pada Pasal 1 ayat (5)
"Sengketa pajak ialah sengketa yang terjadi di dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan fiskus disebabkan keluarnya keputusan yang diajukan banding atau gugatan terhadap Pengadilan Pajak sesuai dengan peraturan undang-undangan perpajakan, juga termasuk gugatan terhadap pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak melalui Surat Paksa."
Mengapa Sengketa Pajak Bisa Terjadi?
Terjadinya sengketa pajak disebabkan adanya perbedaan pendapat terhadap penerapan hukum atas suatu objek pajak antara wajib pajak dan fiskus. Beberapa hal penyebab sengketa pajak seperti, kebijakan perpajakan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, perbedaan interprestasi antara wajib pajak dengan fiskus atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, adanya perbedaan total pajak yang harus disetor ke kas negara, dan keberatan terhadap sanksi denda pajak.
Bagaimana upaya yang dapat ditempuh oleh wajib pajak dalam penyelesaian sengketa pajak?
Ada empat cara atau upaya yang dapat ditempuh oleh wajib pajak dalam penyelesaian sengketa pajak yaitu:
- Keberatan
- Banding
- Gugatan
- Peninjauan kembali
Permohonan keberatan dapat diajukan oleh wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan bukti pemotongan atau pemungutan pajak yang telah dilakukan dari pihak ketiga.
 Syarat yang harus dilaksanakan dalam proses pengajuan keberatan :
- Surat permohonan keberatan dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia.
- Mencantumkan total pajak yang terutang atau total pajak yang dipotong atau dipungut atau total kerugian berdasarkan perhitungan wajib pajak dan disertai penjelasan yang dijadikan dasar perhitungan pajak.
- Permohonan keberatan yang diajukan hanya berlaku untuk satu surat ketetapan pajak, pemotongan atau pemungutan pajak.
- Sebelum permohonan keberatan disampaikan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, sejumlah pajak yang terutang atau yang masih harus dibayar sesuai surat ketetapan yang disetujui wajib pajak di dalam pembahasan atau pemeriksaan hasil akhir, Â harus terlebih dahulu dilunasi.
- Jangka waktu permohonan keberatan yaitu tiga bulan terhitung dari tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau tanggal bukti pemotongan atau pemungutan pajak dari pihak ketiga.
- Surat permohonan keberatan harus ditandatangani wajib pajak, dan apabila surat permohonan keberatan tidak ditandatangani oleh wajib pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus berdasarkan Undang-Undang KUP pada Pasal 32 ayat (3).
- Surat permohonan keberatan tertentu dapat diajukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id
Kapankah Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan:
- Paling lama dua belas bulan dari tanggal surat keberatan diterima, Direktur Jenderal Pajak harus telah memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
- Atas surat ketetapan keberatan yang tidak dipertimbangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak dapat mengajukan surat gugatan kembali dalam jangka waktu selama 12 hari terhitung dari tanggal surat dikirim dari DJP kepada Wajib Pajak sampai Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak akan dianggap dikabulkan, jika jangka waktu di atas terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan mengenai permohona keberatan wajib pajak tersebut.
Pada saat kapankah wajib pajak dapat melakukan pencabutan atas pengajuan permohonan keberatan? Wajib pajak dapat mencabut pengajuan permohonan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal surat pemberitahuan untuk hadir (SPUH) diterima.
Persyaratan atas pencabutan pengajuan permohonan keberatan sebagai berikut:
- Wajib pajak harus mengajukan surat permohonan pencabutan keberatan secara  tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia serta mencantumkan alasan pencabutan.
- Wajib Pajak menandatangani surat permohonan pencabutan tersebut dan apbila surat permohonan pencabutan tersebut tidak ditandatangani wajib pajak, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
- Surat permohonan pencabutan keberatan harus disampaikan oleh wajib pajak  kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.
DJP harus memberikan jawaban atas permohonan pencabutan keberatan yang diberikan kepada wajib pajak yaitu berupa surat persetujuan atau penolakan atas permohonan pencabutan keberatan tersebut.
Ketentuan TambahanÂ
Wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan keberatan atas hal-hal di bawah ini :
- Sesuai peraturan undang-undang perpajakan atas pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan yang terutang.
- Pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak yang salah.
- Melaksanakan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, berdasarkan pembahasan akhir dengan wajib pajak.
 Syarat Pengajuan Banding
- Atas Surat Keputusan Keberatan yang diterima, wajib pajak hanya dapat mengajukan surat permohonan banding kepada Badan Peradilan Pajak.
- Wajib pajak harus menuliskan permohonan yang akan diajukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan disertai alasan yang kuat. Jangka waktu yang dimiliki oleh wajib pajak untuk mengajukan surat banding adalah tiga bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan lampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
- Satu surat banding berlaku untuk satu keputusan yang akan diajukan.
 Pihak Yang Mengajukan BandingÂ
- Surat permohonan banding dapat dikemukakan oleh wajib pajak, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukumnya.
- Jika selama proses banding, pemohon (wajib pajak) meninggal dunia, proses tersebut masih dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya dan kuasa hukum dalam hal pemohon banding pailit.
- Jika selama proses banding pemohon (wajib pajak) melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan tersebut masih dapat diteruskan pihak yang menerima pertanggungjawaban yang disebabkan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi.
Pencabutan Banding
- Wajib pajak dapat mengajukan surat pernyataan pencabutan banding kepada Pendadilan Pajak.
- Banding  yang dicabut dapat dihapus dari daftar sengketa melalui beberapa hal, yaitu penetapan surat permohonan pencabutan yang diajukan sebelum sidang dilaksanakan oleh ketua dan melaui keputusan yang diambil oleh Hakim Tunggal melalui pemeriksaan surat permohonan pencabutan banding yang diajukan dalam sidang dengan persetujuan terbanding.
- Banding yang telah dicabut dengan penetapan atau keputusan, tidak dapat diajukan kembali.
Gugatan ialah usaha hukum yang dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak atas penagihan pajak atau atas keputusan yang diajukan gugatan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Syarat Pengajuan Gugatan :
- Wajib pajak harus menuliskan surat gugatan yang akan diajukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
- Jangka waktu yang dimiliki wajib pajak untuk dapat mengajukan permohonan gugatan atas penagihan pajak adalah empat belas hari terhitung dari tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu tersebut tidak berlaku jika tidak dapat dipenuhi dikarenakan  kondisi di luar kekuasaan penggugat. Tambahan jangka waktu yang dimiliki ialah empat belas hari dari berakhirnya kondisi di luar kekuasaan penggugat.
- Jangka waktu mengajukan gugatan atas keputusan selain gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari dari tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu tersebut tidak dapat berlaku jika tidak dapat terpenuhi dikarenakan kondisi di luar kekuasaan penggugat. Jangka waktunya dapat diperpanjang hingga 14 (empat belas) hari terhitung dari berakhirnya kondisi di luar kekuasaan penggugat (wajib pajak).
- Satu surat gugatan hanya berlaku untuk satu keputusan yang diajukan.
- Wajib pajak harus menyertai surat permohonan gugatan dengan alasan-alasan yang kuat, mencantumkan tanggal diterima, dan keputusan yang digugat dan melampirkan salinan dokumen yang digugat.
Pihak Yang Mengajukan Gugatan:
Permohonan gugatan dapat diajukan oleh penggugat (wajib pajak), ahli waris, pengurus, atau kuasa hukum dan disertai alasan-alasan yang kuat, seperti mencantumkan tanggal diterima, penagihan, keputusan yang digugat serta melampirkan salinan dokumen yang digugat.
Gugatan dapat dilanjutkan atau diteruskan oleh ahli warisnya, kuasa hukum atau pengampunya dalam hal penggugat pailit, jika selama proses gugatan penggugat (wajib pajak) meninggal dunia.
Permohonan gugatan dapat dilanjutkan oleh pihak yang diberi pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran usaha, likuidasi, jika selama proses gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran usaha, atau likuidasi.
Hal-hal yang dapat diajukan gugatan adalah pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang, keputusan pencegahan untukpenagihan pajak, keputusan yang berkaitan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai prosedur yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 Pencabutan Gugatan
- Wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan kepada Pengadilan Pajak.
- Gugatan yang dicabut dapat dihapus dari daftar sengketa dengan melalui :
- penetapan surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan oleh ketua.
- Keputusan Hakim Tunggal berdasarkan pemeriksaan surat pernyataan pencabutan yang diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.
- Gugatan tidak dapat diajukan kembali jika telah dicabut melalui penetapan ketua atau keputusan Hakim Tunggal.
Wajib pajak masih memiliki langkah terakhir jika masih belum puas dengan keputusan banding yang diterima dari Peradilan Perpajakan yaitu dengan cara mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Syarat Pengajuan Peninjauan Kembali :Â
- Wajib pajak hanya memiliki satu kali kesempatan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali melaui Pengadilan Pajak yang akan disampaikan kepada Mahkamah Agung.
- Proses pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak tidak dapat dihentikan dengan permohonan Peninjauan Kembali.
- Hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali berdasarkan Undang Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung adalah hukum acara yang diberlakukan pada pemeriksaan peninjauan kembali, kecuali yang diatur khusus dalam Undang Undang  Pengadilan Pajak
Terdapat beberapa alasan yang dapat membedakan rentang waktu permohonan peninjauan kembali, yaitu sebagai berikut :
- Apabila keputusan yang telah diambil oleh pengadilan pajak didasari dengan kebohongan pihak lawan dan baru diketahui setelah perkaranya diputuskan atau apabila keputusan yang didasari dengan bukti-bukti yang kemudian dinyatakan berlaku oleh hakim pidana.
- Jika ada bukti tertulis penting yang baru dan bersifat menentukan, yang jika diketahui pada saat persidangan di pengadilan pajak akan memberikan keputusan yang berbeda.
- Jika ada yang dikabulkan yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut, kecuali yang diputuskan berlandaskan dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c.
Isi Pasal 80 ayat 1 huruf b dan c adalah :
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa pengabulan sebagian atau seluruhnya dan penambahan pajak yang harus dibayar.
- Apabila suatu bagian dari tuntutan belum diputuskan tanpa ada pertimbangan mengenai penyebabnya.
- Apabila ada keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Jangka Waktu untuk pengajuan Peninjauan Kembali:
- Wajib pajak harus mengajukan permohonan peninjauan kembali paling lambat tiga bulan dari diketahuinya kebohongan atau sejak keputusan Hakim pengadilan pidana mendapatkan kekuatan hukum tetap.
- Wajib pajak harus mengajukan surat permohonan peninjauan kembali paling lambat tiga bulan dari ditemukan surat-surat bukti. Hari dan tanggal ditemukannya surat bukti tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh yang berwenang.
- Wajib pajak harus mengajukan permohonan peninjauan kembali paling lambat tiga bulan sejak putusan dikirimkan.
Jangka waktu KeputusanÂ
Mahkamah Agung memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan kembali dengan syarat sebagai berikut :
- Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa dalam waktu enam bulan dari waktu permohonan  peninjauan kembali diterima Mahkamah Agung.
- Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat dalam waktu satu bulan dari permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung.
- Pengucapan keputusan permohonan peninjauan kembali wajib dilaksanakan dalam sidang terbuka yang diberlakukan untuk umum.
Pencabutan Permohonan
- Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh wajib pajak dapat dicabut sebelum diputuskan, dan jika sudah dicabut, maka wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali tersebut lagi.
Daftar Pustaka/Lampiran:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H