Mohon tunggu...
T. Marlina Pasaribu
T. Marlina Pasaribu Mohon Tunggu... Lainnya - T. Marlina Pasaribu / NIM : 55520110030

Halo... Saya Marlina

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo : Sengketa Pajak

5 April 2021   22:22 Diperbarui: 6 April 2021   09:16 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi

GUGATAN

Gugatan ialah usaha hukum yang dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak atas penagihan pajak atau atas keputusan yang diajukan gugatan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Syarat Pengajuan Gugatan :

  • Wajib pajak harus menuliskan surat gugatan yang akan diajukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  • Jangka waktu yang dimiliki wajib pajak untuk dapat mengajukan permohonan gugatan atas penagihan pajak adalah empat belas hari terhitung dari tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu tersebut tidak berlaku jika tidak dapat dipenuhi dikarenakan  kondisi di luar kekuasaan penggugat. Tambahan jangka waktu yang dimiliki ialah empat belas hari dari berakhirnya kondisi di luar kekuasaan penggugat.
  • Jangka waktu mengajukan gugatan atas keputusan selain gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari dari tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu tersebut tidak dapat berlaku jika tidak dapat terpenuhi dikarenakan kondisi di luar kekuasaan penggugat. Jangka waktunya dapat diperpanjang hingga 14 (empat belas) hari terhitung dari berakhirnya kondisi di luar kekuasaan penggugat (wajib pajak).
  • Satu surat gugatan hanya berlaku untuk satu keputusan yang diajukan.
  • Wajib pajak harus menyertai surat permohonan gugatan dengan alasan-alasan yang kuat, mencantumkan tanggal diterima, dan keputusan yang digugat dan melampirkan salinan dokumen yang digugat.

Pihak Yang Mengajukan Gugatan:

Permohonan gugatan dapat diajukan oleh penggugat (wajib pajak), ahli waris, pengurus, atau kuasa hukum dan disertai alasan-alasan yang kuat, seperti mencantumkan tanggal diterima, penagihan, keputusan yang digugat serta melampirkan salinan dokumen yang digugat.

Gugatan dapat dilanjutkan atau diteruskan oleh ahli warisnya, kuasa hukum atau pengampunya dalam hal penggugat pailit, jika selama proses gugatan penggugat (wajib pajak) meninggal dunia.

Permohonan gugatan dapat dilanjutkan oleh pihak yang diberi pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran usaha, likuidasi, jika selama proses gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran usaha, atau likuidasi.

Hal-hal yang dapat diajukan gugatan adalah pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang, keputusan pencegahan untukpenagihan pajak, keputusan yang berkaitan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai prosedur yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 Pencabutan Gugatan

  • Wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan kepada Pengadilan Pajak.
  • Gugatan yang dicabut dapat dihapus dari daftar sengketa dengan melalui :
  • penetapan surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan oleh ketua.
  • Keputusan Hakim Tunggal berdasarkan pemeriksaan surat pernyataan pencabutan yang diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.
  • Gugatan tidak dapat diajukan kembali jika telah dicabut melalui penetapan ketua atau keputusan Hakim Tunggal.

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi
PENINJAUAN KEMBALI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun