Mohon tunggu...
Lina Hafs
Lina Hafs Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Hanya seorang wanita sederhana yang senang menulis walau tak ada yang membaca...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pesawat Asing Harus Ada Izin

2 Juli 2023   22:30 Diperbarui: 2 Juli 2023   23:59 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak sengaja menemukan berita pesawat asing yang melayani rute domestik, loh kok bisa...?  Dari judulnya penulis menjadi penasaran, apa sebenarnya yang terjadi. Ok...kita lanjutkan membaca kemudian membagikan kembali berita ini. 

Pesawat asing parkir di Bandara Halim PerdanaKusuma dan melayani rute domestik selama berbulan-bulan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni mengatakan bahwa ketentuan kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negri dengan pesawat sipil asing (pesawat non PK) di wilayah Indonesia sesuai peraturan menteri perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. 

Pemberian persetujuan terbang (flight approval) oleh kemenhub diberikan setelah mendapatkan izin diplomatic clearance dan security clearance. Persetujuan meliputi perizinan dari kementerian luar negri (izin diplomatic clearance), kementrian pertahanan cq.Mabes TNI (izin security clearance) dan kementrian perhubungan (persetujuan flight approval). Pemberian persetujuan terbang diterbitkan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan serta alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan. 

Setelah memiliki izin terbang (flight clearance) pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negri wajib masuk dan keluar dari wilayah Indonesia Melalui Bandara Udara Internasional yang telah di tetapkan. 

Dengan begitu pesawat registrasi non PK untuk penerbangan bukan niaga dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa bandara di Indonesia yang persetujuan di berikan secara selektif serta dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan penerbangan untuk kegiatan tertentu, antara lain VIP dan VVIP, pertahanan dan keamanan negara, keperluan ekonomi nasional, bisnis dan investasi, bantuan kemanusiaan, medical evacuation dan technical landing.

Pesawat registrasi non PK untuk penerbangan bukan niaga hanya boleh mengangkut penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (no uplift local traffic). Hal tersebut dinyatakan dalam FC yaitu tidak melakuakn penjualan dan publikasi untuk tujuan komersil dalam bentuk apapun.. 

Sedangkan Perihal dua armada pesawat sipil asal Prancis yang terparkir di Bandara Internasional Jawa Barat(BIJB) Kertajati dalam kurun waktu hampir satu tahun lamanya, juru bicara Kemenhub mengaku dua pesawat tipe A340-200 dengan nomor registrasi F-HFDD dan F-HLMG berada di bandara Kertajati sejak 10 April 2022 hingga 23 Mei 2023. Keberadaan dua pesawat tersebut adalah dalam rangka pemeliharaan oleh GMF Aero Wisata (GMF). Perijinan di ajukan oleh PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) untuk kedua pesawat tersebut setelah dilakukan perawatan oleh GMF. 

Kedua pesawat sipil asing tersebut telah keluar dari wilayah Indonesia sejak 23 Mei 2023 dengan tujuan Amman, Jordania setelah memperoleh persetujuan Flight Clearance (FC) sesuai yang berlaku. 

Nah... jadi sudah jelas, kalau semuanya harus pakai izin dulu. Naik pesawat aja ada syaratnya to, ada izinnya apalagi keluar masuk pesawat ke Negara lain. Tapi di tahun 2023 ini persyaratan naik pesawat menjadi lebih mudah sejak pandemi yang disebabkan oleh virus SARS-Cov-2 membaik.

Selama tiga tahun terakhir, Indonesia mengalami pembatasan mobilitas yang drastis akibat covid -19. Masyarakat menjadi tidak leluasa berpergian.Namun berita baik datang ketika akhir tahun 2022 angka kasus covid-19 mengalami penurunan.  hal tersebut mendorong pemerintah untuk mencabut kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. 

detik.com
detik.com

Namun meskipun pembatasan telah dicabut, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah syarat naik pesawat 2023 bagi masyarakat yang ingin  menggunakan transportasi umum, termasuk penerbangan. 

Berikut ini adalah syarat-syarat naik pesawat 2023 untuk tujuan domestik:

  1. Menggunakan masker dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.
  2. PPDN WNI yang berusia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
  3. PPDN WNA yang berusia 18 tahun ke atas yang datang dari luar negeri harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dua kali.
  4. PPDN WNI yang berusia 6 hingga 17 tahun harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
  5. PPDN berusia 6 hingga 17 tahun yang datang dari luar negeri tidak diwajibkan untuk sudah divaksinasi.
  6. PPDN yang berusia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan untuk sudah divaksinasi, namun harus didampingi oleh orang dewasa yang telah memenuhi persyaratan perjalanan terkait vaksinasi Covid.
  7. PPDN yang telah memenuhi syarat naik pesawat 2023 tidak diharuskan untuk membawa hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.
  8. PPDN yang tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan atau kondisi komorbiditas, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR. Namun, mereka diharuskan untuk menyertakan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat atau belum mendapatkan vaksin Covid.
  9. Persyaratan di atas tidak berlaku bagi PPDN yang menggunakan angkutan udara perintis, termasuk penerbangan pelayanan terbatas dan di wilayah perbatasan daerah 3T.

OK... selamat terbang kawan... 

Cek kembali barang anda sebelum berangkat ke bandara, dan pastikan semua aman. Jangan lupa keamanan lokasi yang anda tinggalkan agar tidak menjadi beban pikiran setelah berpergian. 

*

@Lina_Hafs

#Lombok

https://www.julo.co.id/blog/syarat-naik-pesawat-2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun