Mohon tunggu...
Lina Hafs
Lina Hafs Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Hanya seorang wanita sederhana yang senang menulis walau tak ada yang membaca...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pesawat Asing Harus Ada Izin

2 Juli 2023   22:30 Diperbarui: 2 Juli 2023   23:59 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun meskipun pembatasan telah dicabut, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah syarat naik pesawat 2023 bagi masyarakat yang ingin  menggunakan transportasi umum, termasuk penerbangan. 

Berikut ini adalah syarat-syarat naik pesawat 2023 untuk tujuan domestik:

  1. Menggunakan masker dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.
  2. PPDN WNI yang berusia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
  3. PPDN WNA yang berusia 18 tahun ke atas yang datang dari luar negeri harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dua kali.
  4. PPDN WNI yang berusia 6 hingga 17 tahun harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
  5. PPDN berusia 6 hingga 17 tahun yang datang dari luar negeri tidak diwajibkan untuk sudah divaksinasi.
  6. PPDN yang berusia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan untuk sudah divaksinasi, namun harus didampingi oleh orang dewasa yang telah memenuhi persyaratan perjalanan terkait vaksinasi Covid.
  7. PPDN yang telah memenuhi syarat naik pesawat 2023 tidak diharuskan untuk membawa hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.
  8. PPDN yang tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan atau kondisi komorbiditas, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR. Namun, mereka diharuskan untuk menyertakan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat atau belum mendapatkan vaksin Covid.
  9. Persyaratan di atas tidak berlaku bagi PPDN yang menggunakan angkutan udara perintis, termasuk penerbangan pelayanan terbatas dan di wilayah perbatasan daerah 3T.

OK... selamat terbang kawan... 

Cek kembali barang anda sebelum berangkat ke bandara, dan pastikan semua aman. Jangan lupa keamanan lokasi yang anda tinggalkan agar tidak menjadi beban pikiran setelah berpergian. 

*

@Lina_Hafs

#Lombok

https://www.julo.co.id/blog/syarat-naik-pesawat-2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun