Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Mengancam Keselamatan Anak dan Wanita
Oleh : Marlina Vepri
email penulis : marlinavepri3561@gmail.com
      kekerasan seksual ditengah masyarakat yang semakin mengkhawatirkan dan meresahkan. Pelaku kekerasan juga bukan hanya orang lain yang tidak dikenal melainkan juga kerabat dekat bahkan orang tua dari korban itu sendiri. Dan lebih parah lagi kasus kekerasan seksual bukan hanya terjadi dikalangan masyarakat biasa melainkan terjadi di Institusi Pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga tingkat perguruan tinggi.Â
Akhir-akhir ini marak terjadi kasusMiris sekali melihat fenomena yang terjadi belakangan ini, dimana letak nurani pelaku yang dengan tega merusak masa depan korbannya. Fenomona ini cenderung kurang diperhatikan bahkan cenderung ditutupi dalam hal menjaga nama baik. Padahal ada tangisan korban yang perlu didengar dan trauma berkepanjangan pada korban yang perlu dipulihkan dan diobati.
Menurut WHO, kekerasan seksual didefinisikan sebagai segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa persetujuan, dengan unsur paksaan atau ancaman, termasuk perdagangan perempuan dengan tujuan seksual, dan pemaksaan prostitusi baik wanita maupun pria (WHO, 2017). Sedangkan menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dimana tindak pidana kekerasan seksual meliputi : pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Sedangkan dalam ayat (2) nya tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi : perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga serta tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
Kasus Kekerasan Seksual ini sangat tidak dibenarkan dikarenakan melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Adapun ketentuan norma yang dilanggar adalah norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum. Kejahatan kekerasan seksual bukan hanya sekedar tindak pidana biasa. Hukum internasional mengklasifikasikan kekerasan seksual sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Kekerasan seksual dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan karena korban kejahatan ini dirusak harkat kemanusiaannya.
Penyebab maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi ditengah masyarakat diantaranya yakni sebagai berikut : Kurangnya penanaman nilai agama dan moral yang kuat dan kebiasaan menonton video porno serta kurangnya pengendalian diri. Ada korelasi yang erat antara kebiasaan menonton video porno dengan kekerasan seksual ini. Hasrat yang tidak tersalurkan pada tempatnya membuat pelakunya melampiaskan pada korban tanpa pandang bulu. Tidak peduli lagi apakah itu kerabat dekat, tetangga, muridnya atau bahkan mahasiswanya.
Maka dari itu perlunya peran seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah hal ini terjadi. Dimana lingkungan rumah, tetangga, sekolah, tempat kerja bahkan lingkungan masyarakat harus menimbulkan situasi yang aman dan nyaman terhadap anak dan wanita. Adanya kerja sama erat antara orang tua, guru, pemimpin ditempat kerja bahkan pemerintah untuk menimbulkan situasi yang aman tersebut.Â
Serta diberikan edukasi yang baik dari orang tua, guru, pemimpin ditempat kerja bahkan pemerintah untuk mencegah kekerasan seksual ini terjadi ditengah masyarakat. Dan diharapkan peran penting pemerintah untuk mencegah konten berbau pornografi maupun perfilman serta komersialisasi seks yang merajalela ditengah masyarakat.Â
Hal ini tentunya untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari kerusakan akibat kekerasan seksual ini. Perlu Upaya dan tindak tegas pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan seksual ini. Hal ini dikarenakan dampak yang ditimbulkan pada korban bukanlah hal biasa yang bisa dipandang remeh dan sebelah mata. Korban tentu akan mengalami trauma atas kejadian pahit yang menimpanya.Â
Maka perlu adanya perlindungan terhadap hak korban sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dimana hak korban meliputi : hak penanganan, hak perlindungan dan hak pemulihan. Sementara itu, perlu adanya pendampingan khusus terhadap korban dikarenakan kebanyakan korban kekerasan seksual itu justru malah takut untuk melaporkan kejadian yang menimpanya dimana kebanyakan kasus yang terjadi korban yang mengadu malah kerap disalahkan dan diintimidasi untuk mencabut laporan pengaduannya. Untuk itu perlu adanya sikap dari para penegak hukum yang memprioritaskan hak korban serta memberikan keamanan terhadap diri korban dari berbagai ancaman dan intimidasi dari sekitarnya.
      Upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah kekerasan seksual ini dilakukan secara berkesinambungan dan secara terus menerus agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan. Harus adanya kesadaran pada seluruh lapisan masyarakat tentang pentingnya melindungi dan menjaga anak dan wanita serta memberikan kenyamanan dan keamanan padanya. Hal ini dikarenakan yang menjaga keutuhan dan kehormatan bangsa Indonesia ini tentulah bangsanya sendiri. Jangan dibiarkan perjuangan para pahlawan wanita yang sudah memperjuangkan hak-hak wanita sia-sia begitu saja. Wanita tidak boleh dilecehkan dan direndahkan harga dirinya, terutama hanya untuk memuaskan nafsu bejat lelaki. Karena Wanita ini adalah generasi pembangun peradaban. Mau menjadi apa Indonesia nanti tentu tergantung wanitanya. Tapi bagaimana jika wanita telah dirusak masa depannya dengan dilecehkan dan direndahkan harga dirinya. Tentulah wanita tersebut merasa dirinya tidak berharga padahal ada tugas yang amat besar yang harus dipikulnya sebagai generasi penerus peradaban.
Adanya emansipasi wanita menyebabkan wanita mempunyai hak yang sama dengan pria. Yakni hak dalam bidang pendidikan, politik, pekerjaan dan sebagainya. Maka untuk memperjuangkan kembali hak-hak wanita itu maka perlu adanya tindakan tegas dan upaya yang menyeluruh dalam rangka menangkap para predator anak dan wanita.Â
Sebagai bangsa yang telah merdeka dan berdaulat sudah seharusnya pemerintah melalui aparat penegak hukumnya melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan ini. Hal ini sudah tercantum secara tegas dan jelas dalam konstitusi negara yakni dalam Pasal 28 G ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Maka dari itu segala bentuk tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap tindak pidana kekerasan seksual ini harus gencar dilakukan. Hal ini dikarenakan korban yang menjadi tindak pidana ini sudah sangat banyak dan mengkhawatirkan. Tantangan paling besar adalah pada aspek sosial budaya.Â
Selanjutnya perlunya upaya yang kolaboratif dalam peningkatan pemahaman lembaga masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, media massa, dunia Pendidikan dan dunia usaha baik ditingkat nasional maupun daerah tentang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak dan upaya perlindungan anak sebagai generasi emas pembangun bangsa. Terakhir untuk kalimat penutup : Anak dan Wanita adalah pembangun peradaban. Selamatkan generasi pembangun peradaban sama dengan menyelamatkan masa depan Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H