Maka perlu adanya perlindungan terhadap hak korban sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dimana hak korban meliputi : hak penanganan, hak perlindungan dan hak pemulihan. Sementara itu, perlu adanya pendampingan khusus terhadap korban dikarenakan kebanyakan korban kekerasan seksual itu justru malah takut untuk melaporkan kejadian yang menimpanya dimana kebanyakan kasus yang terjadi korban yang mengadu malah kerap disalahkan dan diintimidasi untuk mencabut laporan pengaduannya. Untuk itu perlu adanya sikap dari para penegak hukum yang memprioritaskan hak korban serta memberikan keamanan terhadap diri korban dari berbagai ancaman dan intimidasi dari sekitarnya.
      Upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah kekerasan seksual ini dilakukan secara berkesinambungan dan secara terus menerus agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan. Harus adanya kesadaran pada seluruh lapisan masyarakat tentang pentingnya melindungi dan menjaga anak dan wanita serta memberikan kenyamanan dan keamanan padanya. Hal ini dikarenakan yang menjaga keutuhan dan kehormatan bangsa Indonesia ini tentulah bangsanya sendiri. Jangan dibiarkan perjuangan para pahlawan wanita yang sudah memperjuangkan hak-hak wanita sia-sia begitu saja. Wanita tidak boleh dilecehkan dan direndahkan harga dirinya, terutama hanya untuk memuaskan nafsu bejat lelaki. Karena Wanita ini adalah generasi pembangun peradaban. Mau menjadi apa Indonesia nanti tentu tergantung wanitanya. Tapi bagaimana jika wanita telah dirusak masa depannya dengan dilecehkan dan direndahkan harga dirinya. Tentulah wanita tersebut merasa dirinya tidak berharga padahal ada tugas yang amat besar yang harus dipikulnya sebagai generasi penerus peradaban.
Adanya emansipasi wanita menyebabkan wanita mempunyai hak yang sama dengan pria. Yakni hak dalam bidang pendidikan, politik, pekerjaan dan sebagainya. Maka untuk memperjuangkan kembali hak-hak wanita itu maka perlu adanya tindakan tegas dan upaya yang menyeluruh dalam rangka menangkap para predator anak dan wanita.Â
Sebagai bangsa yang telah merdeka dan berdaulat sudah seharusnya pemerintah melalui aparat penegak hukumnya melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan ini. Hal ini sudah tercantum secara tegas dan jelas dalam konstitusi negara yakni dalam Pasal 28 G ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Maka dari itu segala bentuk tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap tindak pidana kekerasan seksual ini harus gencar dilakukan. Hal ini dikarenakan korban yang menjadi tindak pidana ini sudah sangat banyak dan mengkhawatirkan. Tantangan paling besar adalah pada aspek sosial budaya.Â
Selanjutnya perlunya upaya yang kolaboratif dalam peningkatan pemahaman lembaga masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, media massa, dunia Pendidikan dan dunia usaha baik ditingkat nasional maupun daerah tentang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak dan upaya perlindungan anak sebagai generasi emas pembangun bangsa. Terakhir untuk kalimat penutup : Anak dan Wanita adalah pembangun peradaban. Selamatkan generasi pembangun peradaban sama dengan menyelamatkan masa depan Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H