Mohon tunggu...
Marlina Vepri
Marlina Vepri Mohon Tunggu... Penulis - Penyuluh Hukum

Sebagai Penyuluh Hukum yang bertugas menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat, penulis juga hobi menulis puisi, novel, cerpen maupun artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Mengancam Keselamatan Anak dan Wanita

15 Juli 2023   14:50 Diperbarui: 22 Desember 2023   06:09 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Mengancam Keselamatan Anak dan Wanita

Oleh : Marlina Vepri

email penulis : marlinavepri3561@gmail.com

          Akhir-akhir ini marak terjadi kasus kekerasan seksual ditengah masyarakat yang semakin mengkhawatirkan dan meresahkan. Pelaku kekerasan juga bukan hanya orang lain yang tidak dikenal melainkan juga kerabat dekat bahkan orang tua dari korban itu sendiri. Dan lebih parah lagi kasus kekerasan seksual bukan hanya terjadi dikalangan masyarakat biasa melainkan terjadi di Institusi Pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga tingkat perguruan tinggi. 

Miris sekali melihat fenomena yang terjadi belakangan ini, dimana letak nurani pelaku yang dengan tega merusak masa depan korbannya. Fenomona ini cenderung kurang diperhatikan bahkan cenderung ditutupi dalam hal menjaga nama baik. Padahal ada tangisan korban yang perlu didengar dan trauma berkepanjangan pada korban yang perlu dipulihkan dan diobati.

Menurut WHO, kekerasan seksual didefinisikan sebagai segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa persetujuan, dengan unsur paksaan atau ancaman, termasuk perdagangan perempuan dengan tujuan seksual, dan pemaksaan prostitusi baik wanita maupun pria (WHO, 2017). Sedangkan menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dimana tindak pidana kekerasan seksual meliputi : pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Sedangkan dalam ayat (2) nya tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi : perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga serta tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual.

Kasus Kekerasan Seksual ini sangat tidak dibenarkan dikarenakan melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Adapun ketentuan norma yang dilanggar adalah norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum. Kejahatan kekerasan seksual bukan hanya sekedar tindak pidana biasa. Hukum internasional mengklasifikasikan kekerasan seksual sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Kekerasan seksual dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan karena korban kejahatan ini dirusak harkat kemanusiaannya.

Penyebab maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi ditengah masyarakat diantaranya yakni sebagai berikut : Kurangnya penanaman nilai agama dan moral yang kuat dan kebiasaan menonton video porno serta kurangnya pengendalian diri. Ada korelasi yang erat antara kebiasaan menonton video porno dengan kekerasan seksual ini. Hasrat yang tidak tersalurkan pada tempatnya membuat pelakunya melampiaskan pada korban tanpa pandang bulu. Tidak peduli lagi apakah itu kerabat dekat, tetangga, muridnya atau bahkan mahasiswanya.

Maka dari itu perlunya peran seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah hal ini terjadi. Dimana lingkungan rumah, tetangga, sekolah, tempat kerja bahkan lingkungan masyarakat harus menimbulkan situasi yang aman dan nyaman terhadap anak dan wanita. Adanya kerja sama erat antara orang tua, guru, pemimpin ditempat kerja bahkan pemerintah untuk menimbulkan situasi yang aman tersebut. 

Serta diberikan edukasi yang baik dari orang tua, guru, pemimpin ditempat kerja bahkan pemerintah untuk mencegah kekerasan seksual ini terjadi ditengah masyarakat. Dan diharapkan peran penting pemerintah untuk mencegah konten berbau pornografi maupun perfilman serta komersialisasi seks yang merajalela ditengah masyarakat. 

Hal ini tentunya untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari kerusakan akibat kekerasan seksual ini. Perlu Upaya dan tindak tegas pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan seksual ini. Hal ini dikarenakan dampak yang ditimbulkan pada korban bukanlah hal biasa yang bisa dipandang remeh dan sebelah mata. Korban tentu akan mengalami trauma atas kejadian pahit yang menimpanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun