Rekomendasi
- Perlunya disusun regulasi yang baru terkait penerbitan STR, menunggu Konsil Keperawatan terbentuk. Saat ini sudah diberlakukan registrasi online, namun dikarenakan perawat tetap harus melapor setelah registrasi online, serta MTKP tetap harus menunggu pengiriman STR dari MTKI, maka prosedur tetap lambat. Oleh karena itu, perlu diberlakukan suatu kebijakan tenggat waktu pengurusan STR sejak perawat melakukan registrasi online sampai STR dapat diambil dari MTKP.Â
- MTKP dan MTKI sebaiknya selalu melakukan update terkini (transparansi status pengurusan) melalui online.
- Sebaiknya dilakukan penilaian kinerja staf, untuk menilai performa dan kemungkinan kebutuhan penambahan jumlah staf MTKP dan staf MTKI, serta sebaiknya dilakukan pengkhususan tanggung jawab, misalnya khusus perawat, dokter, ataupun farmasi.
- Peninjauan ulang kebijakan pencapaian SKP, dikarenakan tidak tepat menjadi standar pemberlakuan pencapaian standar kompetensi keperawatan. Disamping itu, sebaiknya dilakukan pengawasan penerbitan sertifikat sertifikat oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk mencegah terjadinya penerbitan sertifikat tanpa dihadiri oleh perawat yang bersangkutan dan diadakan kebijakan standarisasi biaya seminar/workshop/pelatihan sehingga tidak memberatkan perawat serta meningkatkan minat untuk update ilmu.
Referensi
Surat Keputusan Ketua Surat Keputusan Ketua Umum nomor 024/PP.PPNI/SK/K/XII/2009 tentang Standar Kompetensi Perawat Indonesia
Undang-Undang Keperawatan No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan
Permenkes No. 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
Perpres No. 90 tahun 2017 tentang Konsil Kesehatan Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!