Mohon tunggu...
Martha Siahaan
Martha Siahaan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat, Sulit dan Tidak Efisien?

11 Desember 2017   22:27 Diperbarui: 11 Desember 2017   22:50 24283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Rekomendasi

  • Perlunya disusun regulasi yang baru terkait penerbitan STR, menunggu Konsil Keperawatan terbentuk. Saat ini sudah diberlakukan registrasi online, namun dikarenakan perawat tetap harus melapor setelah registrasi online, serta MTKP tetap harus menunggu pengiriman STR dari MTKI, maka prosedur tetap lambat. Oleh karena itu, perlu diberlakukan suatu kebijakan tenggat waktu pengurusan STR sejak perawat melakukan registrasi online sampai STR dapat diambil dari MTKP. 
  • MTKP dan MTKI sebaiknya selalu melakukan update terkini (transparansi status pengurusan) melalui online.
  • Sebaiknya dilakukan penilaian kinerja staf, untuk menilai performa dan kemungkinan kebutuhan penambahan jumlah staf MTKP dan staf MTKI, serta sebaiknya dilakukan pengkhususan tanggung jawab, misalnya khusus perawat, dokter, ataupun farmasi.
  • Peninjauan ulang kebijakan pencapaian SKP, dikarenakan tidak tepat menjadi standar pemberlakuan pencapaian standar kompetensi keperawatan. Disamping itu, sebaiknya dilakukan pengawasan penerbitan sertifikat sertifikat oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk mencegah terjadinya penerbitan sertifikat tanpa dihadiri oleh perawat yang bersangkutan dan diadakan kebijakan standarisasi biaya seminar/workshop/pelatihan sehingga tidak memberatkan perawat serta meningkatkan minat untuk update ilmu.

Referensi

Surat Keputusan Ketua Surat Keputusan Ketua Umum nomor 024/PP.PPNI/SK/K/XII/2009 tentang Standar Kompetensi Perawat Indonesia

Undang-Undang Keperawatan No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan

Permenkes No. 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

Perpres No. 90 tahun 2017 tentang Konsil Kesehatan Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun