Saya kangen pelayan perempuan di loket Pengaduan & Informasi Samsat Kab. Sumenep. Bukan sebab jenis kelaminnya, tapi layanannya yang ramah dan penjelasannya yang detil plus telaten atas setiap tanya yang dilontarkan oleh saya dulu saat proses balik nama kendaraan bermotor pada tahun 2012.
Perempuan muda nan anggun itu, setelah saya melakukan protes keras, sampai saya membuat tulisan "Samsat Sumenep dan Korupsinya" sebab pemerasan yang dilakukan oleh salah satu pelayan di bagian cek fisik kala itu, kini sudah tidak terlihat. Karena di tulisan itu, saya memang mengutip penjelasan pelayan di bagian Pengaduan & Informasi itu.
Saya "rajin" mengamati karena pada tahun itu juga sampai sekarang, selain mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor sendiri, juga kerap mendampingi pembayaran pajak kendaraan bermotor salah satu keluarga. Apa yang saya tulis pada tahun 2012 lalu, ternyata sampai kini, 2017, belum benar-benar lenyap. Calo pengurusan layanan perpajakan masih banyak yang berseliweran. Bahkan mampu menembus ruangan di bagian cek fisik yang jelas-jelas ditulisi "Selain Petugas Dilarang Masuk".
Karena tiadanya sistem antrian di bagian cek fisik, calo yang mampu tembus ruangan itu, dapat memperlambat proses pemeriksaan berkas yang antri secara formal untuk dilayani. Mereka yang antri secara sah dan prosedural, prosesnya menjadi lambat karena petugas memprioritaskan berkas yang disodorkan oleh pemberi jasa pengurusan pembayaran pajak itu.
Apakah tidak bisa, disiagakan pelayan yang berkenan melayani secara santun dan ramah atas setiap wajib pajak agar ia kerasan mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotornya tanpa melalui calo?
Wajib pajak banyak menggunakan jasa calo karena selain prosesnya bisa lebih cepat ketimbang yang lain, juga karena mereka tidak mau ribet sebab tiadanya layanan yang telaten. Tidak ditemui petugas yang berkenan melayani secara santun atas setiap wajib pajak yang datang sendiri, memberikan penjelasan, mengarahkan, mengisikan formulir, dan segala berkas administrasi lain, adalah petanda sederhana, bahwa professionalisme kerja petugas Samsat Kab. Sumenep patut disanksikan.
Wajib pajak yang jelas-jelas datang tanpa pengetahuan yang cukup, akhirnya terkondisi untuk mengunakan jasa calo. Bahkan yang berpengatahuan sekalipun, untuk mengejar kecepatan layanan, juga tidak sedikit yang menggunakan jasa calo.
Selain itu, berkas cek fisik yang mestinya diisi oleh petugas yang berwenang saat memastikan apakah kendaraan bermotor itu standart atau tidak untuk dipakai, oleh petugas malah disuruh untuk diisi sendiri. Saya jadi terheran-heran. Apa yang di-cek dari kendaraan bermotor selain hanya menuliskan nomor mesin dan nomor rangka? Guna pajak lima tahunan itu, selain memperbaharui plat nomor, juga memastikan bahwa kendaraan bermotor wajib pajak layak atau tidak dikendarai. Jika tidak layak, perlu ada rekomendasi supaya bagaimana layak. Jika tidak mematuhi, perlu ada sanksi. Karena ini menyangkut keselamatan sesama pengendara di jalan. Bila mengendarai kendaraan yang tidak standart, kemungkinan untuk menimbulkan kecelakaan itu lebih besar.
Setelah sampai di rumah, banyak orang bertanya: “Kenak berapa pajaknya?”, setelah saya jelaskan sesuai dengan yang saya bayar, banyak orang mengatakan murah. Saya membatin, mereka berasumsi mahal karena jelas telah terkondisi menggunakan jasa calo.
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dengan nominal yang sesuai dengan standart peraturan dan perundangan yang ada, sebenarnya tinggi. Tapi karena layanan saat mau melakukan pembayaran pajak, mereka terkondisi menggunakan jasa calo, banyak di antaranya yang memilih untuk tidak taat bayar pajak. Bukan sebab tidak mau bayar, tapi karena mereka terkondisi mengeluarkan biaya di atas yang seharusnya dibayarkan. Sedangkan kondisi masyarakat rata-rata, untuk mendapatkan uang seratus ribu saja, membutuhkan waktu paling cepat satu minggu. Susahnya minta ampun. Hal ini saya potret dari kondisi sosial masyarakat saya di Sumenep yang 80 persen di antara mereka profesi utamanya adalah petani dan nelayan.
Untuk meningkatkan masyarakat agar berkesadaran melakukan pembayaran pajak, komitmen utama oleh petugas yang melayani wajib pajak adalah harus benar-benar anti calo. Tidak boleh ada pungutan lebih di luar yang seharusnya. Petugas tidak boleh menerima apa pun, apalagi uang yang sifatnya agar proses pengurusan wajib pajak lebih diperlancar ketimbang yang tidak ngasih uang tips. Tentu yang tidak kalah penting adalah layanan yang humanis, telaten, wajah berseri-seri penuh senyum, tidak bersendagurau sesama petugas saat melayani maupun dengan wajib pajak yang sedang dilayani. Melakukan study banding bagaimana melayani kepada petugas layanan per-bank-kan sangat diperlukan oleh manajemen Samsat Kab. Sumenep.