Undang-undang (UU) No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana kearifan lokal diterjemahkan sebagai nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat antara lain melindungi, dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
Masyarakat Boven Digoel yang beragam, meiliki ciri khas yang sangat banyak. Oleh sebab itu kearfian lokal masyarakat asli pribumi harus dipertahankan agar makna dari kearfian lokal tidak terkikis dan hilang.
Masuknya era globalisasi atau modern, kearifan lokal masyarakat mulai terancam oleh budaya-budaya luar yang masuk ke Boven Digoel, Papua dan Indonesia umumnya.Â
Tujuan globalisasi adalah membuat dunia bersatu dengan berkembanya teknologi yang  semakin pesat telah mendorong terjadinya globalisasi lebih cepat. Globalisasi memang dapat membawa arus yang baik seperti dengan mempermudah kita dalam berkomunikasi dengan negara lain, dapat mengakses berbagai informasi dari dunia, trasnportasi semakin berkembang, dan lain-lain.
Namun demikian, jika dilihat dari segi kearifan lokal, globalisasi merupakan sebuah hal yang menggangu ketetapan kearifan lokal dan persaingan yang kuat dan kadang otoriter.Â
Oleh sebab itu, maka sebagai masyarakat adat dan warga negara Indonesia yang baik, kita harus berupaya keras untuk menjaga dan melestarikan kearifan lokal kita dari ancaman pengaruh luar yang otoriter, terstruktur dan masif. Hal terpenting yang harus diingat adalah peduli dengan kearifan lokal sendiri (peduli dengan diri sendiri).
Jika bukan kita siapa lagi...? Dan kalau bukan sekarang kapan lagi...?Â
Kembangkan rasa cinta akan negeri ini dengan menjaga dan melestarikan kearifan lokal.
Saya melihat geliat karnaval sudah membudaya, tidak ada masalah. Yang penting setiap kota bisa menjaga kearifan lokalnya untuk berinovasi dan kreatif. Kreativitas menjadi daya tarik dan daya jual, tetapi harus menjaga kearifan lokal. (Dynand Fariz).
Merekontruksi Identitas adalah Panting.Â
Markus MorikÂ
"Salam"