Mohon tunggu...
Markus Lettang
Markus Lettang Mohon Tunggu... Pengacara - Asisten Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pamulang; Ario Basyirah And Patners Law Firm.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Revisi Terhadap Ketentuan Restitusi Dalam UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

3 Juli 2024   21:36 Diperbarui: 4 Juli 2024   08:29 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun, bagaimana jika pelaku TPPO tidak melaksanakan perintah pembayaran restitusi kepada korban TPPO  sebagaimana dalam amar putusan pengadilan a quo?

Menjawab pertanyaan ini dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi pelaku tindak pidana TPPO. Jika pelaku tidak melaksanakan secara sukarela pemenuhan restitusi kepada korban TPPO, maka penuntut umum atas perintah pengadilan dapat melakukan upaya paksa berupa penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku untuk selanjutnya ditentukan (lelang) sebagai pembayaran restitusi kepada korban TPPO.

Pertanyaan berikutnya, bagaimana jika pelaku tidak mempunyai harta kekayaan dimaksud? Restitusi tersebut dibayar oleh pelaku dengan cara hukuman kurungan paling lama 1 tahun (pada umumnya, pelaku dalam konteks ini dipidana 3-6 bulan saja).

Kedua, dari sudut korban TPPO. Bagaimana jika pelaku tidak mampu (tidak punya harta) untuk dikonversi sebagai pembayaran restitusi kepada korban yang sedang membutuhkan pertolongan atau bantuan? Ya, korban tetap mendapat restitusi/ganti kerugian dalam 3 bentuk, yakni: 

1. Gigit jari;

2. Gigit jari; dan;

3. Gigit jari. 

Korban TPPO tidak mendapat ganti kerugian dalam bentuk apapun dan dari siapapun!

Uraian di atas adalah ketentuan tentang restitusi dalam UU PTPPO, bagaimana dengan ketentuan restitusi dalam UU tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS?

Dalam UU TPKS, ketentuan tentang kewajiban dan mekanisme pemberian restitusi antara lain diatur dalam Pasal 16, 30, 31, 33 dan 35. Secara garis besar, formulasinya hampir sama dengan formulasi ketentuan restitusi dalam UU PTPPO. Namun, terdapat satu hal sangat menarik dalam UU TPKS, yaitu jawaban terhadap pertanyaan, bagaimana jika pelaku tidak mampu (tidak punya harta) untuk dikonversi sebagai pembayaran restitusi kepada korban TPPO yang sedang membutuhkan pertolongan atau bantuan.

UU TPKS menjawab pertanyaan ini secara jelas dan tegas bahwa apabila  pelaku TPKS tidak mempunyai harta kekayaan untuk dikonversi sebagai pembayaran restitusi kepada korban TPKS, negara hadir dan mengambil alih kewajiban restitusi  tersebut dalam bentuk kompensasi.  Jadi, meskipun pelaku tidak mempunyai harta kekayaan yang dapat disita guna pembayaran restitusi kepada korban, korban tetap mendapatkan ganti kerugian. Hanya saya pihak yang memberikan ganti kerugian bukan pelaku tindak pidana, melainkan negara.  Negara memberikan ganti kerugian dalam bentuk kompensasi sejumlah restitusi yang dinyatakan dalam amar putusan pidana a quo.

Sampai di sini, Penulis secara tegas tanpa keraguan menyatakan, Rezim saat ini harus segera melakukan revisi terhadap ketentuan restitusi dalam UU No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO, setidaknya mengikuti logika UU TPKS di atas, yakni apabila pelaku tindak pidana perdagangan orang tidak memiliki harta kekayaan (yang cukup) untuk bertanggung jawab membayar restitusi kepada korban Tindak pidana perdagangan orang, maka demi perlindungan dan pemulihan hak korban TPPO, negara harus hadir mengambil tanggung jawab restitusi dalam bentuk kompensasi sejumlah restitusi yang dinyatakan dalam amar putusan a quo.

Pengambilalihan restitusi oleh negara tersebut tidak membebaskan pelaku dari hukuman kurungan. Artinya, pelaku tindak pidana dalam UU PTPPO aquo tetap dihukum kurungan sebagaimana  ketentuan UU TPKS.

Sebelum mengakhiri tulisan ini, penting diingat bahwa restitusi dalam konteks ini bukan restitusi murni, yakni membebaskan pelaku dari hukuman. Namun, restitusi di sini diposisikan sebagai pelengkap hukuman. Artinya, pelaku bertanggung jawab memberikan restitusi (ganti kerugian) atau tidak, itu tidak menghapus atau meniadakan hukuman badan (penjara) bagi pelaku TPPO.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun