Syarat pemberatan untuk kekerasan seksual di atas adalah:
- Korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali;
- Korban mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut;
- Korban mengalami keguguran atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.
Syarat-syarat pemberatan pidana tersebut di atas bersifat alternatif. Oleh karena itu, salah satu syarat terpenuhi, maka terjadi pemberatan pidana.
Kesimpulan
Pertama, Rezim UU PKDRT merumuskan ketentuan Pasal 19 secara ambigu. Dan karena itu dapat menimbulkan multi tafsir.
Kedua, Tindak pidana: 1. kekerasan fisik dan kekerasan psikis yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari; 2. Pemaksaan terhadap orang yang menetap dalam rumah tangganya untuk melakukan hubungan seksual; serta. 3. Melakukan penelantaran dalam lingkup rumah tangga.
Ketiga perbuatan pidana tersebut adalah tindak pidana yang berkualifikasi delik biasa. Oleh karena, setiap orang yang melihat, mendengar atau mengalami KDRT dalam konteks ini berhak dan berkewajiban untuk melaporkan kepada kepolisian setempat.
Ketiga, Kepolisian yang mengetahui adanya tindak pidana KDRT sebagaimana dalam kesimpulan kedua di atas, wajib melakukan penegakan hukum demi tegaknya hukum dan keadilan bagi korban.
Saran
Pertama, Pembuat kebijakan harus merevisi narasi ketentuan Pasal 19 dengan memasukan kata ”aduan,” dalam pasal a quo; dan, membenarkan kata mengetahui dalam rumusan a quo.
Kedua, Setiap orang yang melihat, mendengar dan/atau mengalami tindak pidana KDRT sebagaimana tersebut dalam kesimpulan bagian kedua tersebut diatas, segera melaporkan kepada kepolisian setempat.
Ketiga, Kepolisian yang mengetahui adanya tindak pidana KDRT berdasarkan laporan, baik dari korban dan/atau pihak lain atas delik yang tersebut dan /atau memenuhi parameter dalam kesimpulan kedua di atas, wajib untuk ditindaklanjuti demi tegaknya hukum dan keadilan terutama bagi korban KDRT.
Penulis: Markus Lettang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H