Mohon tunggu...
Markus Lettang
Markus Lettang Mohon Tunggu... Pengacara - Asisten Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pamulang; Ario Basyirah And Patners Law Firm.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PSK Anak Menerangkan di Situs Web Online Bahwa Ia Telah Dewasa Menurut Hukum, Dapatkah Pelanggannya dipidana?

27 Desember 2023   13:57 Diperbarui: 26 Juni 2024   14:16 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, Undang-undang memberikan tanggung jawab hukum kepada setiap orang untuk secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak melindungi anak dari praktik kejahatan seksual. Oleh karena itu, premis pada konteks ini dapat menjadi alasan pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana seksual terhadap anak.

Jakarta, 27 Desember 2023

Penulis: Markus Lettang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun