Ketiga, Undang-undang memberikan tanggung jawab hukum kepada setiap orang untuk secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak melindungi anak dari praktik kejahatan seksual. Oleh karena itu, premis pada konteks ini dapat menjadi alasan pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana seksual terhadap anak.
Jakarta, 27 Desember 2023
Penulis: Markus Lettang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!