Hubungan seksual (Penetrasi seksual) merupakan unsur inti delik Pasal 290 ayat (3). Jika tidak ada penetrasi seksual (pencabulan), maka dapat diancam pidana berdasarkan pasal 290 ayat (2).
Elemen kesalahan dalam uraian delik a quo dihubungkan dengan Pasal 72 di atas, maka hubungan seksual sekalipun  dalam konteks prostitusi, Si Tersangka (pelanggan) harus hati-hati dengan suatu paradigma perlindungan anak dalam praktik kejahatan seksual terhadap anak.
Kedua, Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, berbunyi:
"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Mengenai pasal 76D meskipun secara legalistik formal mensyaratkan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, namun dalam praktik majelis dapat melakukan konstruksi hukum untuk sampai pada sikap bahwa syarat tersebut tidak relevan dalam konteks ini (mengenai hal ini dapat dilihat pada tulisan penulis sebelumnya tayang di kumparan).
Dengan demikian, perbuatan seksual dengan PSK Anak merupakan tindak pidana seksual terhadap anak berdasarkan Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan pertanyaan mengenai apakah para tersangka (pelanggan) mempunyai pengetahuan terhadap usia PSK Anak tersebut atau tidak? Ini adalah perihal elemen kesalahan yang dibedakan dengan ada atau tidaknya tindak pidana. Oleh karena itu, mengenai pengetahuan para tertuduh itu harus diidentifikasi secara terpisah (dualisme).
Oleh karena kesalahan itu adalah unsur subjektif, maka untuk menentukan isi pikiran tersangka harus disimpulkan berdasarkan aspek objektif (kesalahan yang diobjektifkan). Namun tidak terbatas pada fakta bahwa PSK tersebut telah mencantumkan (menerangkan) usianya di web online bahwa ia berusia 18 tahun atau lebih, melainkan harus melakukan penyelidikan mendalam untuk benar-benar memverifikasi usia tersebut.
Dalam hal ini, kita dapat mengcopy paste parameter penegakan hukum di negeri Belanda. Hal mana pada tahun 2018 lalu, Pengadilan Distrik Oost-Brabant, s-Hertogenbosch location of July 10, 2018, ECLI:NL :RBOBR:2018:3313, fakta inti dalam perkara a quo adalah "terjadi hubungan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa dengan seorang gadis PSK di bawah umur (anak).Â
Awalnya, para tersangka dalam perkara a quo melakukan pembelaan  bahwa si gadis tersebut menerangkan dalam situs webnya bahwa ia berusia 18 tahun lebih." Namun, pengadilan menyatakan alasan tersebut tidak dapat diterima dan selanjutnya menjatuhkan pidana kepada para terdakwa.
Pengadilan menyatakan Pada pokoknya bahwa hubungan seksual dalam konteks ini perlu ada upaya nyata yang dilakukan oleh tersangka untuk benar-benar memverifikasi usia PSK tersebut guna memastikan PSK tersebut bukan anak. Adapun upaya-upaya tersebut mencakup:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!