Mohon tunggu...
Marjuni
Marjuni Mohon Tunggu... Guru - Praktisi dan Pelaku Pendidikan Islam

Fokus pada Manajemen Pendidikan Islam, Branding Strategy Lembaga Pendidikan Islam, Marketing Lembaga Pendidikan Islam, Kajian Pesantren, Kajian Pemikiran Pendidikan Islam

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apakah Islam Mengenal Resesi Seks?

6 Februari 2023   06:28 Diperbarui: 6 Februari 2023   10:35 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: https://plancanada.ca/stories/5-ways-to-end-child-marriage

Menggunakan metode penelitian penelitian empiris-normatif penelitian tersebut menganalisis data yang bersumber dari laporan berita resmi dan jurnal-jurnal ternama yang mengungkap resesi seks di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan negara-negara Asia seperti Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan China.

Penelitian tersebut dilakukan dengan menggunakan pendekatan fenomenologis, pendekatan konseptual, dan pendekatan filosofis. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa epistemologi perkawinan dalam hukum Islam merupakan solusi untuk mengatasi resesi seks di masa pandemi Covid-19. 

Dalam dunia ideal, fenomena resesi seks bisa diatasi dengan mengadopsi epistemologi hukum Islam dalam hal perkawinan. Bahkan hukum perkawinan Indonesia dapat menghindaki fenomena resesi seks dengan membangun kesadaran dan pemahaman tentang hakikat perkawinan (tujuan perkawinan), yang secara sistemik mampu menjaga keturunan, harga diri, dan agama.

Pentingnya Pernikahan dalam Islam
Al-Qur'an mengatakan, “Dan menikahlah dengan orang-orang di antara kamu yang masih lajang dan orang-orang yang layak di antara budak laki-laki dan budak perempuanmu; jika mereka membutuhkan, Allah akan membebaskan mereka dari kekurangan dari karunia-Nya; dan Allah Maha Pemberi lagi Maha Mengetahui.” (Surah an-Nur, 24:32)

Ayat di atas dimulai dengan kata Wa Ankihuu (Dan menikahlah…). Bentuk imperatif dari kata ‘nikah’ mengandung arti wajib atau sangat dianjurkan. Menurut para ulama, meskipun menikah adalah perbuatan yang sangat dianjurkan, namun menjadi wajib ketika ada kemungkinan terjerumus ke dalam dosa.

Nabi Muhammad SAW mengatakan, “Tidak ada rumah yang dibangun dalam Islam yang lebih dicintai di sisi Allah daripada melalui pernikahan.” Pada kesempatan lain Nabi SAW bersabda, “Sebaik-baik umatku (Ummat) adalah mereka yang menikah dan telah memilih istri mereka, dan seburuk-buruk umatku adalah mereka yang meninggalkan pernikahan dan melewati kehidupan mereka sebagai bujangan.”  Imam 'Ali (A.S.) menasihati, "Menikahlah, karena pernikahan adalah tradisi Nabi SAW." Nabi SAW juga bersabda, “Barangsiapa yang suka mengikuti tradisiku, maka dia harus mengetahui bahwa menikah adalah dari tradisiku.” 

Jika menikah adalah ibadah? Lalu mengapa harus terjadi resesi seks? Jika Menikah adalah ibaadah; mengapa orang takut jatuh miskin? padahal dengan menikah, pasangan suami istri akan dibuat kaya oleh Allah SWT. Tidak ada alasan untuk tidak menikah hanya karena belum siap secara finansial, karena finansial itu bagian dari rizki Allah yang akan Allah berikan kepada siapapun yang mau berusaha. 

Semoga bermanfaat ...... !!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun