Mohon tunggu...
Marjuki Ismail
Marjuki Ismail Mohon Tunggu... Editor - Jurnalis

Abadikan Kejadian Saat Ini, Kode Etik Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Laporan Polisi Polres Metro Tangerang Kota: Mediasi Kasus Arisan Bodong Sukses di RM Kepiting Montok

14 September 2024   12:05 Diperbarui: 14 September 2024   12:10 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kota Tangerang -- Polres Metro Tangerang Kota berhasil menyelesaikan mediasi kasus dugaan penipuan arisan bodong antara Gianina Tanto Gunawan dan Ananda Prima Amalia. Mediasi ini dilaksanakan di Restoran Kepiting Montok, milik Agus Dharma Wijaya, pada Jumat, 13 September 2024.

Acara mediasi dimulai dengan pernyataan dari Agus Dharma Wijaya, yang memimpin proses tersebut. Agus membuka sesi mediasi dengan kutipan hukum yang menegaskan komitmennya terhadap keadilan, "Fiat Justicia Ruat Caelum," yang berarti "Hukum harus tegak, sekalipun langit runtuh!" Pernyataan ini menekankan pentingnya penegakan hukum dalam setiap situasi.

Mediasi yang dipimpin Agus Dharma Wijaya berlangsung di RM Kepiting Montok, yang juga merupakan milik Agus. Selama proses mediasi, Agus mengungkapkan bahwa kasus ini banyak dipicu oleh kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi antara anggota arisan yang tersebar di berbagai daerah, yang menyebabkan arisan terbengkalai.

"Pertemuan ini dilaksanakan atas dasar kemanusiaan. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan demi kemanusiaan," ujar Agus Dharma Wijaya kepada wartawan. Jum'at, (13/9/2024).

Selama mediasi, Ananda Prima Amalia sebagai terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada Gianina Tanto Gunawan dan berjanji untuk mengembalikan seluruh uang arisan yang belum terbayarkan. Gianina, sebagai pelapor, menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat untuk mencabut laporannya ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Setelah Nanda meminta maaf dan berjanji untuk mengembalikan uang arisan, saya memutuskan untuk mencabut laporan ini. Kami sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai tanpa perlu dilanjutkan ke jalur hukum," ungkap Gianina kepada media. "Ini hanya kesalahpahaman, dan saya sudah memaafkan Nanda. Semua masalah sudah terselesaikan." Ucapnya.

Nanda menjelaskan bahwa arisan yang ia kelola biasanya berjalan lancar, namun komunikasi yang kurang efektif dengan anggota yang tinggal jauh menyebabkan masalah.

"Saya meminta maaf atas kekurangan ini, terutama kepada Gina, dan berjanji untuk segera menyelesaikan semua kewajiban saya," jelas Nanda.

Agus Dharma Wijaya menambahkan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan hasil dari kerja keras semua pihak yang terlibat dan berkah dari Tuhan. "Semua ini adalah berkat dari Tuhan. Dengan niat baik dan hati yang terbuka, segala permasalahan bisa diselesaikan. Saya merasa hanya sebagai perpanjangan tangan Tuhan dalam proses mediasi ini," ungkap Agus.

Ia juga berharap agar kasus serupa di masa depan bisa diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan dan kemanusiaan.

"Restorative Justice adalah jalan yang tepat dalam menyelesaikan konflik dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan. Semoga hal ini menjadi contoh bagi masyarakat bahwa jalan damai selalu bisa menjadi solusi terbaik," tutup Agus.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, kasus arisan bodong yang memicu polemik dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

(Ismail)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun