Masyarakat dan berbagai pihak kini menantikan langkah tegas dari Kementerian ATR/BPN RI untuk mengakhiri polemik ini. Jika tidak, kasus ini akan menjadi preseden buruk yang semakin merusak kepercayaan publik terhadap legalitas sertifikat tanah di Indonesia.
Dengan semakin mendesaknya kebutuhan akan kepastian hukum, Kementerian ATR/BPN RI dituntut untuk segera menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa sertifikat yang mereka keluarkan benar-benar diakui dan dilindungi oleh negara. Keberhasilan dalam menangani kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi penegakan hukum di sektor pertanahan di Indonesia.
Red
Sumber: Usman Muhammad SH Tim Hukum Kuasa PT Satu Stop SuksesÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H