Kabupaten Tangerang | Sengketa tanah yang melibatkan Yono Karyono di Kabupaten Tangerang terus menjadi sorotan, terutama setelah muncul pertanyaan serius mengenai keabsahan surat garapan yang diterbitkan oleh Yono dibandingkan dengan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Kasus ini menantang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN RI) untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk menindak para oknum pejabat yang diduga terlibat dalam mempermainkan hukum dan merugikan negara.
Surat garapan Yono Karyono yang belakangan terbukti palsu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1709/Pld.2014/PN.Tng, masih menjadi alat yang kuat bagi Yono untuk menguasai lahan seluas 14 hektar di Karawaci, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Keadaan ini menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan oknum-oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang mereka untuk mendukung kepentingan ilegal.
Usman Muhammad, SH, sebagai perwakilan hukum dari PT Satu Stop Sukses, pemilik sah tanah tersebut, menyatakan kekesalannya atas lambannya respons pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini.
"Kementerian ATR/BPN RI harus segera bertindak. Kami mendesak adanya tindakan hukum tegas terhadap para oknum yang terlibat, termasuk menangkap mereka yang dengan sengaja merugikan negara dan masyarakat," tegas Usman saat ditemui media, Rabu, (4/9/2024).
Ketidakpastian hukum ini tidak hanya merugikan pemilik sah lahan, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Keberadaan surat garapan palsu yang lebih diakui daripada sertifikat resmi BPN RI menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem administrasi pertanahan, yang seharusnya dilindungi dan ditegakkan oleh negara.
Kementerian ATR/BPN RI kini dihadapkan pada tuntutan untuk membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang diduga memperjualbelikan hukum demi keuntungan pribadi. Publik menuntut agar kementerian segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus ini.
Direktur Utama PT Satu Stop Sukses, Kismet Chandra, melalui perwakilan hukumnya, juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan kasus ini berlarut-larut.
"Jika tidak ada tindakan tegas, ini akan menjadi preseden buruk yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan hukum di negara ini," kata Kismet melalui pernyataan resmi.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi Kementerian ATR/BPN RI untuk memperkuat sistem dan mekanisme pengawasan terhadap proses penerbitan sertifikat tanah, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabatnya berada di bawah pengawasan ketat demi kepentingan negara dan rakyat.
Dengan makin mendekati peringatan 79 tahun kemerdekaan Indonesia, masyarakat menanti langkah konkret pemerintah dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum yang tegas dan penangkapan oknum-oknum pejabat yang terlibat diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap jengkal tanah di Indonesia dilindungi oleh hukum yang adil dan tidak bisa diperjualbelikan.
Kementerian ATR/BPN RI, bersama dengan instansi terkait lainnya, harus segera menunjukkan komitmen nyata untuk menyelamatkan aset negara dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika tidak, kasus ini bisa menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia masih mudah dipermainkan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan koneksi.