Ia mencurigai adanya praktik korupsi di balik kelonggaran yang diberikan kepada penghuni bangunan liar tersebut.
"Kalau ini terus dibiarkan, saya menduga ada oknum yang bermain di belakangnya. Satpol PP harus bertindak tegas, pasang penyegelan dan police line bersama pihak kepolisian, agar lahan ini bisa segera dikosongkan," tegas Usman.
Dengan nada yang sama, Abdullah Rijal juga menyatakan kesiapan BPKAD untuk mendukung tindakan tegas tersebut, asalkan proses penyerahan aset sudah jelas dan kewenangan masing-masing instansi diatur dengan baik. Ia menambahkan bahwa koordinasi antara dinas-dinas terkait harus terus diperkuat agar masalah ini bisa segera diselesaikan.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Parakan Gedung PU pada 16 Agustus 2015, juga telah diputuskan bahwa penertiban bangunan di lahan seluas 14 hektar di Bencongan, Kelapa Dua, harus segera dilaksanakan.
Hal ini semakin memperkuat argumen Usman bahwa sudah saatnya pemerintah daerah mengambil tindakan tegas untuk menertibkan area tersebut.
"Kami siap mendukung penegakan peraturan, namun semua harus dilakukan dengan jelas dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi," tutup Abdullah Rijal. (is)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H