Mohon tunggu...
Marjuki Ismail
Marjuki Ismail Mohon Tunggu... Editor - Jurnalis

Abadikan Kejadian Saat Ini, Kode Etik Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mediasi dan Police Line: Langkah BPKAD Kabupaten Tangerang untuk Proyek CBD Karawaci

9 Agustus 2024   01:11 Diperbarui: 9 Agustus 2024   01:17 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabupaten Tangerang | Usman Muhammad SH, Perwakilan dari PT Satu Stop Sukses, mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti surat perintah pembongkaran bangunan liar (Bangli) di sekitar kawasan PT. Satu Stop Sukses (SSS) yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Tangerang, Ismet Iskandar, pada tahun 2012, serta Bupati Zaki Iskandar pada tahun 2015.

Meskipun surat perintah tersebut sudah terbit lebih dari satu dekade lalu, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

"Saya hadir di kantor BPKAD Kabupaten Tangerang untuk bertemu dengan Kabid Aset, Abdullah Rijal, guna membahas mengenai surat perintah pembongkaran bangunan liar di sekitar lahan PT Satu Stop Sukses. Sudah 12 tahun berlalu sejak surat pertama diterbitkan, namun bangunan-bangunan liar itu masih berdiri di sana tanpa ada kejelasan," ungkap Usman. Saat konperensi pers di Kantor BPKAD usai nya dengan Kabag BPKAD Kabupaten Tangerang. Kamis, (8/8/2024).

Usman menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah daerah menunjukkan ketegasan dalam menegakkan peraturan. Ia meminta agar Satpol PP Kabupaten Tangerang segera mengambil tindakan tegas dengan memasang police line dan plang penyegelan di lahan seluas 14 hektar tersebut. Menurutnya, penegakan ini penting demi menjaga marwah dan integritas Pemerintah Daerah, serta memastikan bahwa hak-hak perusahaan terlindungi.

"Ini soal hak dan kewajiban. Ketika kita tidak membayar pajak, kita ditagih sesuai undang-undang. Begitu juga dengan pelaksanaan peraturan daerah yang sudah jelas, harus dijalankan tanpa penundaan," tambah Usman.

Sementara itu, Abdullah Rijal, Kabid Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa kewenangan untuk menertibkan bangunan liar memang berada di tangan Satpol PP, terutama jika aset tersebut sudah tercatat sebagai milik Pemda.

Ia menegaskan bahwa seharusnya Satpol PP bisa bertindak tanpa menunggu rekomendasi dari BPKAD, khususnya untuk aset yang belum sepenuhnya diserahkan ke Pemda.

"Seharusnya, jika bangunan liar tersebut berada di lahan yang sudah menjadi aset Pemda, Satpol PP bisa langsung bertindak tanpa rekomendasi dari kami. Namun, karena lahan ini baru akan diserahkan, maka perlu ada proses lebih lanjut sebelum kami bisa memberikan rekomendasi," jelas Abdullah. Yang disampaikan melalui Usman Muhammad SH, saat pertemuan kedua pihak.

Menanggapi hal ini, Usman menuntut agar Satpol PP segera melaksanakan pembongkaran bangunan liar tersebut tanpa menunggu lebih lama.

Foto: Usman Muhammad SH PT. SSS dan Kabid BPKAD Kabupaten Tangerang Abdulah Rijal 
Foto: Usman Muhammad SH PT. SSS dan Kabid BPKAD Kabupaten Tangerang Abdulah Rijal 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun