KOMPAS, Tigaraksa | Usman Muhammad menegaskan pentingnya tindak lanjut atas perintah Bupati Kabupaten Tangerang terkait pembongkaran bangunan liar di proyek CBD Karawaci yang dimiliki oleh PT Satu Stop Sukses (PT SSS). Ia berharap keputusan ini segera diimplementasikan tanpa adanya kompromi atau kongkalikong.
Menurut Usman, kajian hukum telah dilakukan sebelum pemindahan perkara dari Polres Metro Tangerang ke Polres Tangerang Selatan, bahkan sebelum wilayah tersebut dimekarkan menjadi Tigaraksa, yang mencakup lahan seluas 14 hektar.Â
"Kita tidak bisa meragukan keaslian sertifikat PT SSS. Sertifikat tersebut telah melalui pemaparan hukum oleh Kapolres Tangerang dan mendapat pengesahan. Bahkan, Bupati Zaki Iskandar pernah mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan liar pada tahun 2015, meski hingga kini belum dieksekusi," kata Usman. Tigaraksa. Kamis, (25/7/2024).
Ia juga menegaskan bahwa elemen masyarakat harus bersikap tegas terhadap bangunan liar di proyek CBD Karawaci yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.Â
"Pemerintah wajib membongkar bangunan-bangunan tersebut, baik secara persuasif maupun dengan tindakan tegas, sesuai peraturan hukum yang berlaku," tambahnya.
Lebih lanjut, Usman menyarankan agar penanganan masalah ini diserahkan kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, jika pemerintah daerah tidak mampu menanganinya.Â
"Jika Bupati Tigaraksa tidak mampu menuntaskan masalah ini, maka perlu dibuat surat pernyataan ketidakmampuan," ujarnya.
Permasalahan Lahan:
1. Surat dari PT Satu Stop Sukses, Direktur Utama Kismet Chandra, nomor 054/SSS/XII/2015 tertanggal 2 Desember 2015, memohon pengamanan pemagaran tanah di Jl. Tol Jakarta Merak KM 21-22, Karawaci Tangerang, kavling Dirjen Perkebunan, Kel. Bencongan, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang.
2. Berbagai surat permohonan bantuan hukum dari pemilik kavling tanah di Proyek Perkavlingan Dirjen Perkebunan Karawaci Tangerang yang sejak tahun 2014 tidak dapat memasuki lahan mereka karena dihadang oleh sekelompok orang.
3. Surat dari Ketua Tim Penyelesaian Perkavlingan Perkebunan nomor 36/TP31/W/2016 tertanggal 22 Februari 2016, yang memohon pengamanan dalam pelaksanaan pengukuran di tanah karyawan Ditjen Perkebunan seluas 7,2 hektar untuk fasilitas sosial dan umum.
Upaya Penanganan dan Koordinasi:
1. Pada 20 Juni 2013, PT SSS, melalui kuasa hukumnya Rizal Siregar SH, melaporkan Sentot Subekti dan Lea Christina yang telah divonis bersalah memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
2. Pada 11 Februari 2014, laporan polisi tentang pemalsuan surat garapan oleh Arnel Baity mengarah pada Yono Karyono yang divonis satu tahun dua bulan penjara karena turut serta membuat surat palsu.
3. Pada 19 Maret 2014, berdasarkan laporan polisi tentang perkara 167 KUHP dengan tersangka Lulut, pelapor Yohanes Wegi selaku kuasa hukum PT SSS.
Hasil Pengamatan dan Pertemuan:
1. Status tanah di Kel. Bencongan diketahui milik Ditjen Perkebunan yang sudah diterbitkan sertifikat hak milik sebanyak 682 SHM.
2. Paguyuban Bina Mitra Bencongan, yang mewakili 271 KK, menempati lahan tersebut sejak 1985.
3. Pada 24 Desember 2015, pertemuan silaturahmi antara pengurus Paguyuban Bina Mitra Bencongan dengan Kasat Intelkam Polresta Tangerang terkait permasalahan tanah kavling perkebunan.
Polresta Tangerang menyatakan bahwa tidak ada kepentingan apapun dalam permasalahan tanah tersebut dan menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan sesuai hukum atau melalui musyawarah mufakat.
Dalam konteks ini, Usman Muhammad mendesak semua pihak untuk bertindak cepat dan tegas sesuai peraturan hukum yang ada.Â
"Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga tentang menjaga integritas hukum dan ketertiban di wilayah kita," tegasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H