3. Surat dari Ketua Tim Penyelesaian Perkavlingan Perkebunan nomor 36/TP31/W/2016 tertanggal 22 Februari 2016, yang memohon pengamanan dalam pelaksanaan pengukuran di tanah karyawan Ditjen Perkebunan seluas 7,2 hektar untuk fasilitas sosial dan umum.
Upaya Penanganan dan Koordinasi:
1. Pada 20 Juni 2013, PT SSS, melalui kuasa hukumnya Rizal Siregar SH, melaporkan Sentot Subekti dan Lea Christina yang telah divonis bersalah memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
2. Pada 11 Februari 2014, laporan polisi tentang pemalsuan surat garapan oleh Arnel Baity mengarah pada Yono Karyono yang divonis satu tahun dua bulan penjara karena turut serta membuat surat palsu.
3. Pada 19 Maret 2014, berdasarkan laporan polisi tentang perkara 167 KUHP dengan tersangka Lulut, pelapor Yohanes Wegi selaku kuasa hukum PT SSS.
Hasil Pengamatan dan Pertemuan:
1. Status tanah di Kel. Bencongan diketahui milik Ditjen Perkebunan yang sudah diterbitkan sertifikat hak milik sebanyak 682 SHM.
2. Paguyuban Bina Mitra Bencongan, yang mewakili 271 KK, menempati lahan tersebut sejak 1985.
3. Pada 24 Desember 2015, pertemuan silaturahmi antara pengurus Paguyuban Bina Mitra Bencongan dengan Kasat Intelkam Polresta Tangerang terkait permasalahan tanah kavling perkebunan.
Polresta Tangerang menyatakan bahwa tidak ada kepentingan apapun dalam permasalahan tanah tersebut dan menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan sesuai hukum atau melalui musyawarah mufakat.
Dalam konteks ini, Usman Muhammad mendesak semua pihak untuk bertindak cepat dan tegas sesuai peraturan hukum yang ada.Â