Mohon tunggu...
Marjuki Ismail
Marjuki Ismail Mohon Tunggu... Editor - Jurnalis

Abadikan Kejadian Saat Ini, Kode Etik Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bupati Tigaraksa Jangan ada Kongkalikong, Didesak untuk Tindak Tegas Bangunan Liar di Proyek CBD Karawaci Milik PT SSS

25 Juli 2024   17:43 Diperbarui: 25 Juli 2024   17:47 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Usman Muhammad SH. 

3. Surat dari Ketua Tim Penyelesaian Perkavlingan Perkebunan nomor 36/TP31/W/2016 tertanggal 22 Februari 2016, yang memohon pengamanan dalam pelaksanaan pengukuran di tanah karyawan Ditjen Perkebunan seluas 7,2 hektar untuk fasilitas sosial dan umum.

Upaya Penanganan dan Koordinasi:

1. Pada 20 Juni 2013, PT SSS, melalui kuasa hukumnya Rizal Siregar SH, melaporkan Sentot Subekti dan Lea Christina yang telah divonis bersalah memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

2. Pada 11 Februari 2014, laporan polisi tentang pemalsuan surat garapan oleh Arnel Baity mengarah pada Yono Karyono yang divonis satu tahun dua bulan penjara karena turut serta membuat surat palsu.

3. Pada 19 Maret 2014, berdasarkan laporan polisi tentang perkara 167 KUHP dengan tersangka Lulut, pelapor Yohanes Wegi selaku kuasa hukum PT SSS.

Hasil Pengamatan dan Pertemuan:

1. Status tanah di Kel. Bencongan diketahui milik Ditjen Perkebunan yang sudah diterbitkan sertifikat hak milik sebanyak 682 SHM.

2. Paguyuban Bina Mitra Bencongan, yang mewakili 271 KK, menempati lahan tersebut sejak 1985.

3. Pada 24 Desember 2015, pertemuan silaturahmi antara pengurus Paguyuban Bina Mitra Bencongan dengan Kasat Intelkam Polresta Tangerang terkait permasalahan tanah kavling perkebunan.

Polresta Tangerang menyatakan bahwa tidak ada kepentingan apapun dalam permasalahan tanah tersebut dan menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan sesuai hukum atau melalui musyawarah mufakat.

Dalam konteks ini, Usman Muhammad mendesak semua pihak untuk bertindak cepat dan tegas sesuai peraturan hukum yang ada. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun