Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Korupsi: Ujian Profesionalitas dan Harapan untuk KPK

24 Desember 2024   14:21 Diperbarui: 24 Desember 2024   14:21 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah bertahun-tahun menjadi perbincangan publik, akhirnya Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini menjadi tonggak baru dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait kasus korupsi yang melibatkan tokoh besar partai politik. KPK telah mengeluarkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Hasto, masing-masing terkait kasus suap dan upaya perintangan penyidikan.
Penetapan tersangka dilakukan pada 23 Desember 2024, berdasarkan hasil ekspose perkara pada 20 Desember, setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena posisi strategis Hasto di PDIP, tetapi juga karena implikasi politik dan hukum yang menyertainya.

Kasus yang Membelit Hasto Kristiyanto

Berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang belum diungkap detailnya oleh KPK. Sprindik kedua, nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, menjerat Hasto atas dugaan perintangan penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan upaya menghalangi proses hukum terhadap buronan Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi misteri.

Sebagai Sekjen PDIP, Hasto memiliki pengaruh besar di partainya. Namun, kasus ini memunculkan spekulasi tentang apakah KPK mampu bekerja secara independen tanpa tekanan politik, mengingat PDIP adalah partai terbesar di Indonesia.

Politisasi atau Penegakan Hukum?

Penetapan Hasto sebagai tersangka memunculkan polemik. Pendukung PDIP menilai ini sebagai bentuk politisasi hukum oleh KPK, terutama mengingat momentum kasus ini yang terjadi tak lama setelah pelantikan pimpinan baru KPK. Namun, sejarah menunjukkan bahwa bukan kali ini saja KPK menindak petinggi partai politik.

Dalam dua dekade terakhir, KPK telah memenjarakan sejumlah tokoh besar partai, di antaranya:

1. Luthfi Hasan Ishaaq (Presiden PKS)

Kasus: Suap impor daging sapi.

Hukuman: 18 tahun penjara.

2. Setya Novanto (Ketua Umum Partai Golkar)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun