Asep Guntur menjelaskan, masalah timbul ketika dana CSR yang tersisa justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Praktik ini, jika terbukti, melanggar prinsip tata kelola yang baik (good governance).
"Dana CSR yang tidak digunakan sesuai peruntukan adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Apalagi BI sebagai lembaga publik harus menjadi contoh dalam transparansi," tegas Asep.
Momentum Kebangkitan KPK
Kasus ini menjadi ujian penting bagi KPK. Di tengah sorotan publik mengenai efektivitas lembaga antikorupsi ini, pengungkapan skandal di BI dapat menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Langkah-langkah yang harus dilakukan KPK:
Transparansi dalam Proses Penyidikan: KPK harus membuka perkembangan kasus ini ke publik secara berkala tanpa melanggar hukum acara.
Kolaborasi dengan OJK dan BPK: Mengingat BI adalah lembaga keuangan, KPK perlu bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit independen.
Menindak Semua Pihak yang Terlibat: Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dana CSR harus diusut tuntas, tanpa pandang bulu.
Perbaikan Sistem Pencegahan Korupsi: KPK perlu merekomendasikan perbaikan mekanisme pengawasan internal di BI.
Belajar dari Kasus Miranda Gultom
Ini bukan pertama kalinya BI tersandung kasus korupsi. Pada 2008, skandal suap yang melibatkan Miranda Swaray Gultom mencuat. Kala itu, Miranda, selaku Deputi Gubernur Senior BI, terseret kasus cek pelawat dalam pemilihan dirinya oleh DPR. Kasus ini mengungkap praktik jual beli suara di parlemen, sebuah skandal besar yang menyeret banyak pihak.