Menghidupkan Kembali Praktik Jual Beli Suara: Pengalaman di era Orde Baru menunjukkan bahwa pemilihan oleh DPRD sangat rentan terhadap transaksi politik.
Melemahkan Kedaulatan Rakyat: Mengembalikan pemilihan kepada DPRD sama saja dengan mencabut hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung.
Mengkhianati Semangat Reformasi: Reformasi 1998 berjuang untuk membangun demokrasi yang lebih terbuka dan partisipatif. Mengembalikan pemilihan ke DPRD bertentangan dengan semangat ini.
Apa yang Perlu Diperbaiki?
Meskipun pemilihan langsung memiliki kelemahan, solusi bukanlah menghapus sistem ini, melainkan memperbaikinya. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Memperketat Pengawasan Pemilu: Lembaga seperti KPU dan Bawaslu harus lebih profesional dalam mengawasi proses pemilu dan memastikan tidak ada praktik suap atau politik uang.
2. Penegakan Hukum yang Tegas: Politikus yang terbukti melakukan kecurangan harus dihukum berat untuk memberikan efek jera.
3. Mengurangi Biaya Politik: Negara perlu menyediakan subsidi kampanye yang transparan untuk mengurangi beban calon kepala daerah, sekaligus mencegah politik uang.
4. Pendidikan Politik bagi Masyarakat: Kesadaran politik masyarakat harus ditingkatkan agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh serangan fajar.
Jangan Khianati Reformasi
Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD adalah langkah mundur yang tidak hanya mengkhianati semangat reformasi, tetapi juga merampas hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya. Pemilihan langsung memang memiliki tantangan, tetapi dengan reformasi sistem dan penegakan hukum yang lebih tegas, masalah-masalah ini dapat diatasi tanpa harus mengorbankan demokrasi.