Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ada 2900 Kampung Narkoba, Indonesia Darurat Narkoba?

7 Desember 2024   19:48 Diperbarui: 7 Desember 2024   20:22 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kampung Narkoba Bahari, Tanjung Priok,  Jakarta (Kompas.com)

Ketidakmampuan Penegak Hukum
Ketidakmampuan atau bahkan keterlibatan oknum aparat menjadi salah satu alasan utama. Dalam beberapa kasus, ditemukan aparat yang terlibat dalam melindungi peredaran narkoba.

Kemiskinan dan Pengangguran
Penduduk di kampung narkoba sering kali hidup di bawah garis kemiskinan, membuat mereka rentan menjadi bagian dari jaringan narkoba sebagai kurir atau pengedar kecil.

Jaringan yang Terorganisasi
Peredaran narkoba dikendalikan oleh sindikat yang memiliki modal besar dan mampu menyuap aparat serta membangun sistem yang sulit ditembus.

Mengapa Pemberantasan Narkoba Sulit Dilakukan?

Pemberantasan narkoba menghadapi berbagai tantangan:

Korupsi Sistemik
Godaan uang besar membuat beberapa oknum aparat tergoda. Dalam kasus tertentu, bahkan ada jaringan yang melibatkan penegak hukum sebagai bagian dari operasinya.

Keterbatasan Anggaran dan Sumber Daya
Operasi pemberantasan membutuhkan biaya besar, teknologi canggih, dan koordinasi antarinstansi, yang sering kali terkendala oleh birokrasi.

Hukuman yang Tidak Efektif
Hukuman bagi pelaku peredaran narkoba terkadang tidak memberikan efek jera. Beberapa narapidana bahkan masih mengendalikan jaringan dari balik penjara.

Apa yang Harus Dilakukan?

Untuk memberantas narkoba, langkah-langkah berikut perlu dilakukan secara serius dan konsisten:

Reformasi Penegakan Hukum
Penegakan hukum harus dimulai dengan membersihkan institusi dari oknum-oknum korup. Mekanisme pengawasan internal harus diperketat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun