Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fenomena Judi Online, Bahaya Laten di Balik Angka Fantastis Transaksi 160 Triliun

7 November 2024   12:24 Diperbarui: 7 November 2024   12:47 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: ANTARA 

Di tengah derasnya arus digitalisasi, Indonesia kini menghadapi ancaman baru yang tak kalah serius---maraknya judi online. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta yang mengejutkan: sepanjang tahun 2023, tercatat lebih dari 159 juta transaksi terkait judi online dengan nilai mencapai Rp160 triliun. Angka ini tidak hanya menggambarkan besarnya perputaran uang dalam aktivitas perjudian, tetapi juga dampak sosial, ekonomi, hingga psikologis yang bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa.

Mengapa Judi Online Begitu Menggoda?

Perjudian online di Indonesia tumbuh subur dengan berbagai alasan yang membuatnya sulit ditolak bagi masyarakat, terutama generasi muda. Berikut beberapa faktor yang menjadikan judi online begitu menggiurkan:

Ilusi Keuntungan Cepat dengan Modal Kecil
Judi online menawarkan keuntungan instan dengan modal yang terjangkau. Hanya dengan uang puluhan ribu rupiah, pemain bisa bermimpi mendapatkan hadiah berkali-kali lipat. Pola pikir ini sangat memikat, khususnya bagi mereka yang ingin cepat kaya tanpa melalui proses panjang.

Kecanduan yang Tersembunyi
Banyak yang memulai judi online sebagai hiburan atau sekadar coba-coba, namun judi online memiliki karakteristik yang membuat ketagihan. Seperti narkoba, judi online menimbulkan dorongan adiktif yang mendorong pemain untuk terus bermain, terutama karena hasil yang tidak dapat diprediksi memunculkan efek "dopamin" di otak.

Kemudahan Akses di Era Digital
Berkat teknologi, platform judi online bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Ponsel pintar, internet cepat, dan aplikasi pembayaran digital menjadi "kendaraan" yang mempermudah pemain untuk terus berjudi. Tidak heran, demografi penjudi online semakin melebar ke kelompok usia yang lebih muda.

Promosi Melalui Selebriti dan Media Sosial
Situs judi online mampu mengalokasikan dana besar untuk promosi, termasuk menggunakan selebriti papan atas dan platform media sosial. Dengan dukungan figur publik, mereka sukses menciptakan daya tarik tersendiri, dan sering kali mengelabui publik bahwa judi online adalah "bisnis yang aman".

Modus Operandi yang Semakin Licin
Judi online berkembang dengan banyak kamuflase, sering kali bersembunyi di balik kedok "game" atau "hiburan digital". Dalam berbagai kasus, aplikasi game yang disusupi konten perjudian ini justru menargetkan anak-anak dan remaja. Modus seperti ini tidak hanya menyulitkan pengawasan, tetapi juga memberi peluang bagi platform judi untuk terus berkembang.

Siapa Saja yang Terjebak dalam Jerat Judi Online?

Data mengenai jumlah pengguna judi online sering kali tidak transparan, tetapi PPATK menyebutkan bahwa jutaan orang Indonesia terlibat dalam transaksi ini, dengan sebagian besar dari mereka berada di rentang usia produktif. 

Survei menunjukkan bahwa pengguna judi online didominasi oleh kelompok usia 20 hingga 40 tahun, yang sebagian besar adalah laki-laki. Kelompok usia ini biasanya memiliki akses finansial dan kecenderungan lebih besar untuk mengambil risiko.

Selain itu, penelitian juga menunjukkan bahwa minat pada judi online semakin meningkat di kalangan anak-anak remaja. Aksesibilitas yang tinggi serta kemudahan pembayaran melalui e-wallet membuat anak-anak muda lebih rentan terhadap godaan perjudian, terutama yang dibalut dalam permainan mobile yang terlihat tidak mencurigakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun