Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fenomena Judi Online, Bahaya Laten di Balik Angka Fantastis Transaksi 160 Triliun

7 November 2024   12:24 Diperbarui: 7 November 2024   12:47 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: ANTARA 

Mengingat banyaknya server judi online yang berbasis di luar negeri, pemerintah perlu menjalin kerjasama dengan negara-negara lain untuk membantu memblokir dan menindak platform perjudian internasional yang menyasar pengguna Indonesia.

Sosialisasi dan Edukasi Publik

Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online perlu dilakukan secara masif, termasuk memasukkan materi ini dalam pendidikan literasi digital bagi anak sekolah. Masyarakat harus memahami bahwa judi online bukan cara instan untuk kaya, melainkan sebuah "perangkap keuangan" yang bisa menghancurkan masa depan.

Penguatan Layanan Pencegahan Kecanduan Judi

Pemerintah harus mendirikan pusat bantuan untuk para pecandu judi, yang memberikan layanan konseling dan dukungan untuk mereka yang terjebak dalam kecanduan ini. Dengan adanya bantuan profesional, mereka yang kecanduan bisa mendapatkan jalan keluar dan pulih dari jerat judi online.

Tindak Tegas Influencer dan Selebriti

Artis atau influencer yang terbukti mempromosikan judi online perlu mendapat tindakan tegas, baik berupa sanksi sosial maupun hukum. Langkah ini penting untuk menekan "efek domino" dan memberi pesan bahwa mendukung judi online merupakan pelanggaran serius.

Apakah Usaha Pemberantasan Ini Mungkin?

Memberantas judi online bukanlah hal yang mudah, namun bukan pula mustahil. Dengan kerjasama yang kuat antara pemerintah, penegak hukum, platform digital, serta kesadaran masyarakat, perlahan tetapi pasti Indonesia bisa mengurangi dampak negatif dari judi online. Namun, ini membutuhkan komitmen yang tidak hanya dari pihak berwenang, tapi juga peran aktif masyarakat dalam mengedukasi diri dan menolak tawaran-tawaran yang mencurigakan.

Dalam jangka panjang, upaya pemberantasan judi online membutuhkan pembaruan hukum yang fleksibel menghadapi perkembangan teknologi. Pemerintah harus menyesuaikan undang-undang yang ada untuk dapat menangkal modus-modus baru yang muncul, karena judi online selalu berevolusi seiring perkembangan teknologi dan internet.

Judi online bukan hanya persoalan finansial, tetapi juga problem sosial dan psikologis yang menghancurkan masa depan banyak individu dan keluarga. Oleh karena itu, melindungi masyarakat dari jerat judi online bukan sekadar tugas pemerintah atau lembaga tertentu, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan generasi muda Indonesia bebas dari perangkap digital yang menggiurkan namun berbahaya ini.***MG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun