Selain itu Kejaksaan Agung juga sudah mengklarifikasi bahwa walau uang hasil korupsi itu tidak mengalir ke kantong Tom Lembong, namun seturut UU Korupsi, Tom Lembong sudah menyebabkan keuntungan bagi pihak lain, dan negara sudah dirugikan.Â
Fakta-fakta inilah yang menjadi dasar Jaksa Agung menjerat Lembong dengan dugaan korupsi, bukan sekadar karena "mengimpor gula."
Narasi Menyesatkan: Mengapa Klaim "Korban Politik" Tidak Berdasar
Narasi bahwa Lembong menjadi tersangka hanya karena impor gula adalah klaim yang tidak mendidik dan menyesatkan.Â
Fakta menunjukkan bahwa masalah utama dalam kasus ini adalah prosedur yang dilanggar serta adanya unsur menguntungkan pihak swasta dan merugikan negara.Â
Mengimpor gula memang bukan tindakan yang dilarang, tetapi prosesnya harus mematuhi aturan yang ada.Â
Impor yang tidak prosedural dan dilakukan dengan niat untuk menguntungkan pihak tertentu hingga merugikan negara merupakan tindakan korupsi.
Klaim bahwa Lembong dikriminalisasi juga seolah mengarahkan opini publik untuk membela koruptor, mengaburkan masalah utama, dan berpotensi memecah belah masyarakat.Â
Jika narasi semacam ini terus berkembang, tidak heran bila upaya pemberantasan korupsi semakin sulit dan para pelakunya tak akan jera.
Fenomena Pembelaan Koruptor: Mengapa Mereka Kerap Dianggap "Pahlawan"?
Ini bukan kali pertama pejabat yang terlibat korupsi dibela dan bahkan dianggap "pahlawan." Ketika seorang pejabat korupsi bebas dari hukuman, tidak jarang masyarakat menyambutnya dengan antusias seolah-olah mereka telah berjasa besar.Â