Kasus korupsi kembali mengguncang dunia politik dan pemerintahan Indonesia. Kali ini, mantan Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.Â
Penetapan ini merupakan salah satu langkah serius dari Kejagung dalam memberantas korupsi, yang masih terus membayangi berbagai sektor pemerintahan di Indonesia.
Peran Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Selasa (29/10/2024), mengungkapkan bagaimana Tom Lembong diduga terlibat dalam skema impor gula kristal mentah.Â
Pada saat itu, Lembong diduga memberikan penugasan kepada perusahaan tertentu untuk mengimpor gula mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Langkah tersebut, menurut pihak Kejaksaan, dilakukan dalam upaya stabilisasi harga gula di masyarakat. Namun, dalam prosesnya, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
"TL ini, yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat," kata Abdul Qohar.
Korupsi di Tengah Upaya Reformasi: Kekecewaan Publik yang Terus Berlanjut
Penetapan Lembong sebagai tersangka menambah daftar panjang pejabat tingkat tinggi yang terjerat kasus korupsi di Indonesia. Publik menyayangkan bahwa praktik korupsi tetap marak di kalangan pejabat, bahkan di tengah upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan.Â
Mirisnya, banyak dari kasus ini melibatkan mereka yang pernah atau sedang berada di posisi strategis dalam pemerintahan, termasuk mantan menteri.