Masalah yang Sudah Terjadi
Sebelumnya, kegiatan ekspor pasir laut sering diwarnai dengan berbagai masalah, seperti pengawasan yang longgar, korupsi dalam pemberian izin, dan dampak lingkungan yang tidak terkontrol. Ada kasus-kasus di mana pengerukan dilakukan di luar area yang diizinkan, mengakibatkan hilangnya pulau-pulau kecil dan rusaknya ekosistem terumbu karang. Selain itu, praktik jual beli izin juga kerap ditemukan, di mana pihak yang tidak berwenang memperjualbelikan izin pengerukan untuk keuntungan pribadi.
Kebijakan ini seharusnya tidak hanya dilihat dari sudut pandang ekonomi, tetapi juga perlu menimbang kepentingan kelestarian ekologi laut. Jika pemerintah gagal menerapkan pengawasan yang ketat dan menegakkan aturan secara konsisten, ekosistem laut yang kaya dan penting bagi kehidupan masyarakat pesisir akan menjadi korban. Keputusan untuk membuka kembali ekspor sedimentasi pasir adalah langkah yang kontroversial, namun dengan pengelolaan yang benar, Indonesia bisa mendapatkan manfaat ekonomi tanpa harus mengorbankan kelestarian lingkungan.***MG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H