Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Harapan Baru Pejuang Lingkungan Hidup: Terobosan Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024

16 September 2024   12:22 Diperbarui: 16 September 2024   12:22 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: bibitbaik.com

Para pejuang lingkungan hidup dan konservasi di Indonesia sering kali menghadapi berbagai bentuk kriminalisasi dan tuntutan hukum yang menghambat perjuangan mereka. Kasus-kasus seperti kriminalisasi, tuntutan pencemaran nama baik, hingga pemidanaan atas tuduhan penghalangan kegiatan ekonomi telah menjadi bagian dari risiko yang dihadapi oleh banyak aktivis lingkungan. 

Namun, sebuah harapan baru kini hadir melalui keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) Nomor 10 Tahun 2024, yang secara tegas melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan pidana dan perdata.

Kasus Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup

Kasus kriminalisasi pejuang lingkungan hidup bukanlah hal baru di Indonesia. Banyak aktivis dan kelompok yang memperjuangkan pelestarian alam serta keadilan lingkungan hidup harus menghadapi ancaman hukum yang sering kali tidak adil. Beberapa contoh kasus yang mencolok di antaranya adalah:

Basuki Wasis -- Seorang ahli lingkungan yang menjadi saksi kunci dalam kasus korupsi kehutanan yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Wasis dituntut pencemaran nama baik atas kesaksiannya, meskipun yang ia sampaikan adalah hasil kajian ilmiah mengenai kerusakan lingkungan.

Eva Bande -- Aktivis perempuan asal Sulawesi Tengah yang dipenjara karena memperjuangkan hak-hak masyarakat adat terhadap tanah mereka yang dirampas oleh perusahaan kelapa sawit. Eva dituduh menghasut dan dianggap menghalangi kegiatan ekonomi meskipun aksinya adalah bentuk pembelaan hak-hak rakyat kecil.

Heri Budiawan (Budi Pego) -- Aktivis lingkungan dari Banyuwangi yang dipidana karena dianggap menyebarkan komunisme dalam aksi protesnya terhadap pertambangan emas yang merusak lingkungan. Tuduhan ini jelas-jelas bermotif politik dan berusaha membungkam perlawanan terhadap eksploitasi alam.

Kasus-kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya posisi hukum pejuang lingkungan hidup di Indonesia sebelum hadirnya regulasi yang memadai. Namun, dengan munculnya Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024, ada angin segar bagi para aktivis yang selama ini berada dalam bayang-bayang kriminalisasi.

Isi dan Pasal Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024

Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024 merupakan sebuah terobosan penting dalam perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup di Indonesia. Beberapa poin penting dalam peraturan ini antara lain:

Pasal 3 Ayat (1): "Pejuang lingkungan hidup yang melakukan kegiatan advokasi, pembelaan, dan konservasi lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Pasal 4 Ayat (1): "Kegiatan advokasi lingkungan hidup yang dilindungi termasuk, tetapi tidak terbatas pada, pelaporan kasus pencemaran, penghancuran lingkungan, pelanggaran hak-hak masyarakat adat, dan kegiatan konservasi ekosistem."

Pasal 5 Ayat (2): "Penegak hukum wajib memahami dan menerapkan perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan 4."

Dengan keluarnya Permen ini, para pejuang lingkungan yang selama ini rentan terhadap kriminalisasi dapat bernafas lega. Mereka kini mendapatkan payung hukum yang kuat, sehingga aktivitas pembelaan lingkungan tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk tuntutan pidana atau perdata yang tidak adil.

Batasan yang Tetap Diperhatikan

Namun, penting untuk dipahami bahwa perlindungan yang diberikan oleh Permen KLHK ini bukan berarti para aktivis lingkungan hidup bebas melakukan segala bentuk tindakan tanpa konsekuensi hukum. Beberapa tindakan tetap bisa dipidana jika melanggar hukum. Beberapa di antaranya:

Perusakan fasilitas umum atau properti pribadi: Jika dalam kegiatan advokasi terjadi perusakan terhadap fasilitas umum atau properti pribadi yang tidak terkait langsung dengan isu lingkungan, hal ini masih bisa diproses hukum.

Tindakan kekerasan fisik: Aktivis lingkungan yang menggunakan kekerasan fisik dalam aksinya tetap dapat dijerat hukum sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Pelanggaran izin atau tata ruang: Jika kegiatan pembelaan lingkungan hidup dilakukan dengan melanggar tata ruang atau izin yang sah, tindakan ini juga dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024 menegaskan bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup bukan berarti mereka kebal hukum. Mereka tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dan menjauhi tindakan destruktif yang tidak sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan itu sendiri.

Reaksi dan Harapan dari Pejuang Lingkungan Hidup

Para pejuang lingkungan menyambut baik terbitnya Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024 ini. Mereka merasa bahwa perjuangan mereka selama ini akhirnya mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak dari pemerintah.

Salah satu aktivis lingkungan dari Papua, Mama Yosepha Alomang, menyatakan, "Kami berharap dengan adanya peraturan ini, perjuangan untuk melindungi hutan, sungai, dan tanah adat kami tidak lagi dipandang sebagai ancaman bagi pembangunan, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kehidupan."

Namun, para pejuang lingkungan juga mengingatkan bahwa peraturan ini hanya akan efektif jika benar-benar diimplementasikan dengan baik. Nur Hidayati, Direktur Eksekutif WALHI, menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam dari para penegak hukum, "Peraturan ini bagus, tapi penegak hukum perlu diberikan pemahaman menyeluruh agar mereka tidak lagi salah menerapkan hukum terhadap pejuang lingkungan."

Tantangan Penegakan Hukum

Untuk memastikan efektivitas Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024, peran penegak hukum sangat krusial. Polisi, jaksa, dan hakim perlu diberi pemahaman yang komprehensif mengenai isi dan tujuan peraturan ini. Diharapkan ada sosialisasi yang intensif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada para penegak hukum agar tidak ada lagi kesalahan dalam menafsirkan kegiatan advokasi lingkungan hidup sebagai tindakan kriminal

Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024 adalah sebuah angin segar bagi para pejuang lingkungan hidup di Indonesia yang selama ini menghadapi ancaman kriminalisasi dan tuntutan hukum. Dengan perlindungan yang diberikan oleh peraturan ini, diharapkan semakin banyak individu dan kelompok yang berani memperjuangkan lingkungan tanpa takut akan ancaman pidana maupun perdata. Namun, peraturan ini juga harus diiringi dengan penegakan hukum yang adil serta pemahaman yang mendalam dari pihak-pihak terkait agar tujuan dari regulasi ini benar-benar tercapai.

Pejuang lingkungan sekarang memiliki kekuatan hukum yang lebih besar untuk melindungi alam, tetapi mereka juga harus tetap bertanggung jawab dan menjalankan aktivitas mereka dengan bijak.***MG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun