Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Harapan Baru Pejuang Lingkungan Hidup: Terobosan Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024

16 September 2024   12:22 Diperbarui: 16 September 2024   12:22 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: bibitbaik.com

Pasal 4 Ayat (1): "Kegiatan advokasi lingkungan hidup yang dilindungi termasuk, tetapi tidak terbatas pada, pelaporan kasus pencemaran, penghancuran lingkungan, pelanggaran hak-hak masyarakat adat, dan kegiatan konservasi ekosistem."

Pasal 5 Ayat (2): "Penegak hukum wajib memahami dan menerapkan perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan 4."

Dengan keluarnya Permen ini, para pejuang lingkungan yang selama ini rentan terhadap kriminalisasi dapat bernafas lega. Mereka kini mendapatkan payung hukum yang kuat, sehingga aktivitas pembelaan lingkungan tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk tuntutan pidana atau perdata yang tidak adil.

Batasan yang Tetap Diperhatikan

Namun, penting untuk dipahami bahwa perlindungan yang diberikan oleh Permen KLHK ini bukan berarti para aktivis lingkungan hidup bebas melakukan segala bentuk tindakan tanpa konsekuensi hukum. Beberapa tindakan tetap bisa dipidana jika melanggar hukum. Beberapa di antaranya:

Perusakan fasilitas umum atau properti pribadi: Jika dalam kegiatan advokasi terjadi perusakan terhadap fasilitas umum atau properti pribadi yang tidak terkait langsung dengan isu lingkungan, hal ini masih bisa diproses hukum.

Tindakan kekerasan fisik: Aktivis lingkungan yang menggunakan kekerasan fisik dalam aksinya tetap dapat dijerat hukum sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Pelanggaran izin atau tata ruang: Jika kegiatan pembelaan lingkungan hidup dilakukan dengan melanggar tata ruang atau izin yang sah, tindakan ini juga dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024 menegaskan bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup bukan berarti mereka kebal hukum. Mereka tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dan menjauhi tindakan destruktif yang tidak sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan itu sendiri.

Reaksi dan Harapan dari Pejuang Lingkungan Hidup

Para pejuang lingkungan menyambut baik terbitnya Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024 ini. Mereka merasa bahwa perjuangan mereka selama ini akhirnya mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak dari pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun