Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Harapan Baru Pejuang Lingkungan Hidup: Terobosan Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024

16 September 2024   12:22 Diperbarui: 16 September 2024   12:22 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu aktivis lingkungan dari Papua, Mama Yosepha Alomang, menyatakan, "Kami berharap dengan adanya peraturan ini, perjuangan untuk melindungi hutan, sungai, dan tanah adat kami tidak lagi dipandang sebagai ancaman bagi pembangunan, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kehidupan."

Namun, para pejuang lingkungan juga mengingatkan bahwa peraturan ini hanya akan efektif jika benar-benar diimplementasikan dengan baik. Nur Hidayati, Direktur Eksekutif WALHI, menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam dari para penegak hukum, "Peraturan ini bagus, tapi penegak hukum perlu diberikan pemahaman menyeluruh agar mereka tidak lagi salah menerapkan hukum terhadap pejuang lingkungan."

Tantangan Penegakan Hukum

Untuk memastikan efektivitas Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024, peran penegak hukum sangat krusial. Polisi, jaksa, dan hakim perlu diberi pemahaman yang komprehensif mengenai isi dan tujuan peraturan ini. Diharapkan ada sosialisasi yang intensif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada para penegak hukum agar tidak ada lagi kesalahan dalam menafsirkan kegiatan advokasi lingkungan hidup sebagai tindakan kriminal

Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024 adalah sebuah angin segar bagi para pejuang lingkungan hidup di Indonesia yang selama ini menghadapi ancaman kriminalisasi dan tuntutan hukum. Dengan perlindungan yang diberikan oleh peraturan ini, diharapkan semakin banyak individu dan kelompok yang berani memperjuangkan lingkungan tanpa takut akan ancaman pidana maupun perdata. Namun, peraturan ini juga harus diiringi dengan penegakan hukum yang adil serta pemahaman yang mendalam dari pihak-pihak terkait agar tujuan dari regulasi ini benar-benar tercapai.

Pejuang lingkungan sekarang memiliki kekuatan hukum yang lebih besar untuk melindungi alam, tetapi mereka juga harus tetap bertanggung jawab dan menjalankan aktivitas mereka dengan bijak.***MG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun