Bagaimana Memperbaiki KPK?
Untuk memperbaiki KPK, langkah pertama yang perlu diambil adalah mengembalikan UU KPK ke bentuk semula, yaitu sebelum revisi 2019. Dengan begitu, KPK bisa kembali menjadi lembaga independen yang tidak bisa diintervensi oleh kekuatan politik atau institusi lain. Selain itu, proses pemilihan pimpinan dan Dewas KPK harus lebih transparan, sehingga hanya sosok-sosok yang berintegritas dan berkomitmen pada pemberantasan korupsi yang terpilih.
Status pegawai KPK juga harus dikembalikan seperti semula, bukan sebagai PNS yang rentan terpengaruh oleh aturan birokrasi pemerintahan. Pegawai KPK harus bebas dari pengaruh politik dan dapat menjalankan tugasnya dengan independen, tanpa ada tekanan dari luar.
Langkah Lain yang Bisa Diambil
Selain itu, KPK juga perlu memperkuat mekanisme pengawasan internal. Pimpinan dan pegawai KPK harus diawasi dengan ketat oleh Dewas, namun dengan syarat bahwa Dewas juga harus independen dan profesional. Reformasi dalam tata kelola internal KPK sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Selain itu, perlu ada sinergi antara KPK dan lembaga penegak hukum lainnya, tanpa mengorbankan independensi KPK. Langkah ini akan memastikan bahwa KPK tidak terisolasi dan dapat bekerja sama secara efektif dalam pemberantasan korupsi.
Apakah Ini Mungkin?
Tentu saja, reformasi semacam ini tidak mudah. Mengembalikan UU KPK ke bentuk semula berarti melawan kepentingan banyak pihak yang diuntungkan oleh melemahnya lembaga ini. Namun, jika langkah-langkah tersebut tidak dilakukan, maka lebih baik KPK dibubarkan dan dibentuk lembaga baru yang benar-benar independen dan profesional. Membiarkan KPK dalam kondisi seperti ini hanya akan memperparah krisis kepercayaan publik dan mengancam masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Proses Pemilihan Pimpinan dan Dewas yang Sunyi Senyap
Saat ini, proses pemilihan pimpinan dan Dewas KPK sedang berlangsung, namun ironisnya, proses ini terkesan sunyi senyap. Mengapa? Jika proses ini kembali dilakukan tanpa transparansi, maka kita hanya akan mengulang kesalahan yang sama. Pemilihan pimpinan yang tidak layak dan proses yang tidak terbuka hanya akan memperdalam krisis di KPK dan semakin menjauhkan lembaga ini dari cita-citanya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Dalam kesunyian ini, kita patut waspada, karena KPK yang dulu merupakan institusi yang didukung penuh oleh masyarakat, kini tengah berada di titik nadir. Jika tidak ada perubahan signifikan, KPK akan terus tenggelam, dan korupsi di negeri ini akan semakin merajalela.***MG