Pemilihan Presiden masih cukup lama, yakni tahun 2004. Namun rupanya untuk para politikus waktu yang dianggap lama itu relatif. Mereka sudah mulai menimang dan meminang calon - calonnya presiden  yang akan berlaga.Â
Para lembaga survei pun mulai memanaskan suasana dengan mengadakan jajak pendapat, siapa saja yang punya kans kuat untuk maju pada Pilpres berikutnya.
Sebenarnya secara konstitusi, Jokowi sudah tidak punya peluang karena masa jabatan presiden hanya dua periode.
Namun, rupanya batas yang telah ditentukan UU Dasar itu tidak menyurutkan orang untuk mencalonkan lagi Jokowi. Apalagi dalam beberapa survey namanya masih diminati.
Memang Jokowi pernah secara terbuka mengatakan, ketika ada yang ingin mencalonkan dirinya itu adalah sebagai jebakan.Â
Namun politik bukanlah hitam putih, segala sesuatu bisa terjadi. Bagi yang mendukung Jokowi melihat, konstitusi masih bisa direvisi agar Jokowi dapat menjadi presiden lagi. Dan peluang untuk mengamandemen UU Dasar hasil revisi memang masih ada.
Seperti biasa, lembaga survei lalu menguji hal ini untuk melihat apakah memang masyarakat mendukung Jokowi untuk untuk menjadi presiden ketiga kali?
Hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) menyatakan mayoritas responden tidak mendukung jika Presiden Joko Widodo menjabat tiga periode lewat amendemen UUD 1945. Responden juga tak ingin di kemudian hari Jokowi menjadi wakil presiden.
Berdasarkan hasil survei ASRC, ada 69,50 persen responden yang tidak setuju amendemen UUD 1945 dilakukan agar Jokowi bisa maju lagi di Pilpres 2024.
Rasanya hasil survei ini cukup menggembirakan, karena pembatasan periode jabatan Presiden memang mempunyai alasan yang cukup kuat.
Pada saat UUD direvisi, memang masih dalam suasana di mana rakyat Indonesia mengalami hal yang buruk karena saat itu baru lepas dari seorang presiden yang telah memerintah selama 35 tahun.Â
Rupanya terlalu lama di tampuk kekuasaan politik tidak menjadikan seseorang menjadi lebih baik. Justru ada kecenderungan menjadi seorang diktator.Â
Hal itu sudah terbukti di beberapa negara di mana seseorang yang pada awalnya diagungkan dan dicintai, tapi karena terlalu lama duduk di kursi kekuasaan berubah menjadi diktator dan tirani yang ditakuti.
Oleh karena itulah, supaya di kemudian hari tidak ada seorang presiden yang berubah dan berulah lagi, maka dibatasi lah periode seorang presiden di negara ini hanya dua kali.
Kembali kepada peluang Jokowi untuk menjadi presiden untuk ketiga kalinya. Apakah hal itu bisa terjadi?Â
Tentu saja bisa, dengan mengubah periode seorang presiden di UU dasar.Â
Namun apakah hal itu baik untuk Indonesia? Pengalaman membuktikan, jika seseorang mengubah peraturan dan konstitusi supaya tetap berada di kekuasaan maka pada akhirnya dirinya akan termakan oleh kekuasaan itu. Ibarat menunggang seekor Harimau.Â
Ya, mudah - mudahan saja Jokowi tidak tergoda.***MG
Sumber Bacaan:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H