Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dewan Pengawas KPK, Penguatan atau Kuda Troya?

20 Desember 2019   16:25 Diperbarui: 21 Desember 2019   06:49 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari pengangkatan Pimpinan KPK yang baru, Dewan Pengawas KPK pun dilantik. 

Untuk kali ini, berdasarkan UU KPK, dewan pengawas dipilih langsung oleh Presiden. Alasannya supaya tidak tertunda karena pimpinan KPK sudah terpilih. 

Dari hasil pilihan Jokowi maka ada 5 orang Dewan Pengawas KPK. Berikut ini lima Dewan Pengawas KPK: (detik.com)

1. Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua)
2. Harjono (Anggota)
3. Albertina Ho (Anggota)
4. Artidjo Alkostar (Anggota)
5. Syamsudin Haris (Anggota)

Ini adalah babak baru bagi KPK dengan penerapan UU KPK hasil revisi. 

Tentu banyak pihak yang bertanya - tanya, apakah dengan Undang - undang baru, yang berarti juga adanya Dewan Pengawas KPK maka KPK benar sungguh menjadi lebih baik dan lebih kuat dari sebelumnya dalam pemberantasan Korupsi di negeri ini?

Ada yang masih menaruh harapan, namun tidak sedikit juga yang meragukan bahwa dengan UU baru dan keberadaan Dewan Pengawas KPK ini benar bisa menjadikan lembaga anti rusuah ini lebih kuat dan lebih efektif?

Tentu ini beralasan, karena secara obyektif sebenarnya selama keberadaan KPK dengan segala sepak terjangnya, publik menaruh kepercayaan yang sangat tinggi bila dibandingkan dengan lembaga yang lain di negeri ini. 

Sehingga sungguh menjadi pertanyaan besar ketika alasan utama mengapa UU KPK diubah dan keberadaan KPK dikatakan sebagai usaha memperkuat KPK?

Apalagi peran Dewan Pengawas sangat lah besar. Mereka bukan saja punya wewenang untuk mengawasi tapi menjadi pemutus akhir atas kegiatan hukum yang dilakukan KPK seperti mengijinkan atau tidak dalam tindakan penyadapan dan penyitaan.

Untuk lebih lengkapnya berikut kewenangan Dewan Pengawas berdasarkan UU KPK:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

6. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang- Undang ini.

7. Membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, disampaikan kepada Presiden dan DPR

Dari semua wewenang itu jelas sekali bahwa kuasa Dewan Pengawas ini sangatlah besar. Selain bisa menghentikan kegiatan KPK yang sebenarnya sudah dalam kategori Pro Justitia juga ada tumpang tindih wewenang dengan tugas Penasehat Internal KPK sebelumnya bertugas untuk menyidangkan dan memutuskan pelanggaran etik pimpinan dan Staff KPK.

Dengan peran yang seperti ini tentu saja posisi dan siapa yang mengisi Dewan Pengawas ini sangatlah krusial. 

Saat ini mungkin mereka yang dipilih bisa dipercaya. Namun dengan adanya Dewan Pengawas yang punya kuasa sangat besar ini, maka KPK sebagai penegak hukum yang seharusnya independen ini sangat riskan diintervensi.

Dalam situasi ini timbul pertanyaan besar apakah Dewan Pengawas ini sungguh bisa menguatkan KPK atau justru menjadi Kuda Troya yang bisa menjadi alat untuk menghancurkan KPK karena metode pemilihan yang pasti sangat sarat kepentingan politik penguasa. ***MG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun