1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
6. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang- Undang ini.
7. Membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, disampaikan kepada Presiden dan DPR
Dari semua wewenang itu jelas sekali bahwa kuasa Dewan Pengawas ini sangatlah besar. Selain bisa menghentikan kegiatan KPK yang sebenarnya sudah dalam kategori Pro Justitia juga ada tumpang tindih wewenang dengan tugas Penasehat Internal KPK sebelumnya bertugas untuk menyidangkan dan memutuskan pelanggaran etik pimpinan dan Staff KPK.
Dengan peran yang seperti ini tentu saja posisi dan siapa yang mengisi Dewan Pengawas ini sangatlah krusial.Â
Saat ini mungkin mereka yang dipilih bisa dipercaya. Namun dengan adanya Dewan Pengawas yang punya kuasa sangat besar ini, maka KPK sebagai penegak hukum yang seharusnya independen ini sangat riskan diintervensi.
Dalam situasi ini timbul pertanyaan besar apakah Dewan Pengawas ini sungguh bisa menguatkan KPK atau justru menjadi Kuda Troya yang bisa menjadi alat untuk menghancurkan KPK karena metode pemilihan yang pasti sangat sarat kepentingan politik penguasa. ***MG