Dengan mengupas satu persatu poin ini sangatlah jelas keinginan dan tekad Jokowi untuk memperkuat KPK bisa dikatakan sebagai delusi saja, karena dengan menyetujui poin - poin revisi di atas, alih - alih memperkuat, malahan yang terjadi pelemahan dan bahkan pembunuhan KPK.
Ketujuh poin perubahan UU KPK sudah disetujui, ketujuh paku mati KPK telah diketok. Sekarang ini tinggal melanjutkan upacara  pemakaman nya saja. RIP.
Apakah masih ada harapan KPK akan bangkit dari kematiannya. Wallahu alam.***MG
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI