Tok, kesepakatan poin tentang perubahan UU KPK sudah diketok.Â
Ini adalah proses tercepat perubahan UU yang terjadi di jaman reformasi. Semua sudah diatur, tinggal diformalkan saja. Permainan rapi, tak ada celah untuk menyela. Tidak ada poin yang tidak disetujui, seluruh revisi UU KPK diamini.
Ya, selang beberapa hari setelah surat presiden dikirimkan ke DPR persetujuan akan tujuh hal perubahan telah disetujui oleh DPR dan pemerintah. (Kompas.com)
Inilah ke tujuh poin perubahan yang disetujui oleh DPR dan Pemerintah itu:
Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.
Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.