Namun dari semua itu sebenarnya, ada hal yang lebih serius dalam kesaksian tersebut yakni, ada keraguan terhadap alat bukti dalam kesaksian itu. Hal itu dinyatakan oleh salah seorang kuasa hukum KPU Ali Nurdin.Â
"Yang mulia, kami minta izin kalau boleh untuk foto amplop yang lainnya, sebab kami temukan tulisan tangan di amplop sama dan identik, padahal dari TPS berbeda," kata Ali Nurdin saat sidang di MK Jakarta. (Antara news)
Tentu saja keraguan ini jika kemudian terbukti akan punya dampak hukum.Â
Bahkan jika sampai pada indikasi bahwa telah terjadi adanya kesaksian palsu tentu ada sanksi hukum pidana yang menanti.Â
Sebagai catatan tambahan, saksi juga sempat berkilah ketika ditanya kenapa tidak kembali lagi, dia mengatakan jalan rusak sehingga butuh waktu sampai 3 jam. Hal ini disangkal oleh Paguyuban Boyolali seperti gambar di bawah ini. (CNN Com)
Saat ini sidang sedang berlangsung. Kita tunggu saja sejauh mana kualitas dan indikasi di atas diputuskan dalam persidangan tersebut.
Tentu dalam hal ini sangat kita harapkan indepedensi dan kebijakan para hakim MK untuk memutuskan perkara ini secara adil dan jujur yang substansial.***MG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H