Betty kemudian mengatakan bahwa tiga orang tersebut adalah pihak yang membuang barang-barang yang dia temukan di halaman kecamatan.
"Saya tanya KPPS-nya, tiga orang itu KPPS, tapi saya lupa namanya. Kata mereka itu sampah," ucap Betty.
Namun, ketika Betty ditanya Hakim Suhartoyo mengenai perolehan suara di Kecamatan Juwangi, dia mengaku tidak mengetahui siapa paslon peraih suara terbanyak.
"Tidak, saya tidak tahu, saya tidak mengikuti lagi karena saya jauh," ujar Betty yang mengaku juga tidak berusaha untuk mengetahui dari siaran radio lokal. (Antara News)
Dari rangkaian pertanyaan pendalaman ini nampaknya saksi tidak bisa sepenuhnya memberikan informasi fakta atas apa yang ia saksikan. Ada asumsi dan dugaan yang dia lakukan sehingga kesaksian ini menjadi sangat lemah.
Proses pelaporan jika terjadi pelanggaran dalam pemilu pun tidak dia lakukan sepenuhnya, karena temuan itu tidak dilaporkan ke Bawaslu, tapi ke tim pemenangan Prabowo - Sandi saja.Â
Ini menunjukkan bahwa tidak ada upaya untuk menyelesaikan persoalan itu lewat jalur hukum yang berlaku.
Hal yang paling mengherankan adalah, saksi ini tidak mau tahu hasil dari Pilpres di wilayah itu sehingga temuan amplop tersebut tidak bisa dihubungkan dengan kecurangan yang menguntungkan pihak 01.
Padahal kesaksian Betty ini seyogyanya sangatlah penting untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan TSM yang menjadi salah satu dakwaan penting dari tim hukum Prabowo.
Untuk menjawab tuduhan kecurangan itu KPU juga telah memberikan keterangan dan kesaksian bahwa amplop yang ditemukan oleh Betty adalah amplop sisa yang tidak terpakai.Â
Hal itu terbukti karena sampul - sampul itu tidak tersegel. Jadi sebenarnya temuan itu tidak kuat dijadikan sebagai bukti kecurangan. (Antara News)