Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pertanyaan dan Kejanggalan Sidang Pertama di MK

14 Juni 2019   17:51 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:09 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidang pertama sengketa PILPRES sudah digelar di MK. Banyak hal yang sudah dipaparkan oleh tim hukum Prabowo. 

Umumnya paparan itu sama dengan dalil - dalil dan bukti yang sudah diketahui oleh publik berdasarkan berkas yang diserahkan tim Prabowo ke MK. 

Penulis tidak mau membahas satu persatu bukti dan dalil yang sudah disampaikan, tapi lebih melihat hal - hal yang menjadi pertanyaan dan kejanggalan yang ada dalam sidang pertama tersebut.

Pertanyaan pertama adalah, mengapa paparan tim Prabowo menggunakan gugatan versi perbaikan, padahal sebelumnya MK mengatakan bahwa mereka akan menggunakan versi awal, sedangkan versi perbaikan dijadikan lampiran. 

Juga sebelumnya dikatakan bahwa menurut Undang - undang PMK,  dalam sengketa Pilpres tidak ada peluang perbaikan gugatan.

Dalam hal ini Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim hukum Jokowi juga mempertanyakan hal itu, namun karena sudah diputuskan dibolehkan oleh hakim MK bahwa gugatan perbaikan itu dapat diterima, diapun menghormati keputusan hakim MK itu.

Pertanyaan lain adalah mengapa dalam pembacaan gugatan Tim Prabowo, kebanyakan gugatan itu diarahkan ke Jokowi Ma'ruf, bukan kepada KPU?

Berdasarkan hal itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, selama persidangan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), dalil-dalil yang diajukan pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak ada yang ditujukan ke KPU.

Padahal, dalam perkara ini KPU merupakan pihak termohon.

Oleh karena itu, Arief menilai, tidak seharusnya KPU menjadi pihak termohon dalam hal ini.

Tentu hal ini berdampak cukup serius karena yang pertama harus menjawab dalil dan bukti tim hukum Prabowo tersebut adalah KPU. Sedangkan tim hukum Jokowi bukanlah sebagai pihak termohon dalam sidang ini.

Apakah ini karena ketidaktahuan tim hukum Prabowo, atau justru disengaja sebagai bagian dari strategi mereka? Entahlah.

Selain pertanyaan - pertanyaan di atas ada juga kejanggalan yang terjadi. 

Kejanggalan itu adalah berubahnya angka kemenangan yang diklaim oleh Tim Prabowo. 

Saat dibacakan oleh BW, dia menyampaikan bahwa angka kemenangan bukan 52 % seperti isi dokumen dakwaan yang diberikan ke MK beberapa hari lalu tapi berubah menjadi  53%. Alasannya karena ada update dari perhitungan IT mereka. 

Perubahan angka kemenangan ini sudah berulangkali terjadi, dari 62 % pada saat proklamasi kemenangan, berubah menjadi 54% saat diadakan simposium pemaparan kecurangan, lalu menjadi 52% dalam dokumen perbaikan dakwaan ke MK, dan terakhir 53% pada saat pembacaan dakwaan.

Turun naik dan jumpalitan nya angka kemenangan ini tentu menjadi pertanyaan yang sangat besar, apakah mereka punya bukti valid dari angka kemenangan itu atau tidak? 

Melihat kejanggalan dan pertanyaan - pertanyaan ini tentu kita berharap, sidang di MK ini sungguh berjalan dengan jujur dan adil. Terlebih dalam hal ini hakim - hakim di MK dapat bersikap independen dan tidak bisa diintervensi. ***MG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun