Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pertanyaan dan Kejanggalan Sidang Pertama di MK

14 Juni 2019   17:51 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:09 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidang pertama sengketa PILPRES sudah digelar di MK. Banyak hal yang sudah dipaparkan oleh tim hukum Prabowo. 

Umumnya paparan itu sama dengan dalil - dalil dan bukti yang sudah diketahui oleh publik berdasarkan berkas yang diserahkan tim Prabowo ke MK. 

Penulis tidak mau membahas satu persatu bukti dan dalil yang sudah disampaikan, tapi lebih melihat hal - hal yang menjadi pertanyaan dan kejanggalan yang ada dalam sidang pertama tersebut.

Pertanyaan pertama adalah, mengapa paparan tim Prabowo menggunakan gugatan versi perbaikan, padahal sebelumnya MK mengatakan bahwa mereka akan menggunakan versi awal, sedangkan versi perbaikan dijadikan lampiran. 

Juga sebelumnya dikatakan bahwa menurut Undang - undang PMK,  dalam sengketa Pilpres tidak ada peluang perbaikan gugatan.

Dalam hal ini Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim hukum Jokowi juga mempertanyakan hal itu, namun karena sudah diputuskan dibolehkan oleh hakim MK bahwa gugatan perbaikan itu dapat diterima, diapun menghormati keputusan hakim MK itu.

Pertanyaan lain adalah mengapa dalam pembacaan gugatan Tim Prabowo, kebanyakan gugatan itu diarahkan ke Jokowi Ma'ruf, bukan kepada KPU?

Berdasarkan hal itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, selama persidangan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), dalil-dalil yang diajukan pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak ada yang ditujukan ke KPU.

Padahal, dalam perkara ini KPU merupakan pihak termohon.

Oleh karena itu, Arief menilai, tidak seharusnya KPU menjadi pihak termohon dalam hal ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun