Sidang pertama sengketa PILPRES sudah digelar di MK. Banyak hal yang sudah dipaparkan oleh tim hukum Prabowo.Â
Umumnya paparan itu sama dengan dalil - dalil dan bukti yang sudah diketahui oleh publik berdasarkan berkas yang diserahkan tim Prabowo ke MK.Â
Penulis tidak mau membahas satu persatu bukti dan dalil yang sudah disampaikan, tapi lebih melihat hal - hal yang menjadi pertanyaan dan kejanggalan yang ada dalam sidang pertama tersebut.
Pertanyaan pertama adalah, mengapa paparan tim Prabowo menggunakan gugatan versi perbaikan, padahal sebelumnya MK mengatakan bahwa mereka akan menggunakan versi awal, sedangkan versi perbaikan dijadikan lampiran.Â
Juga sebelumnya dikatakan bahwa menurut Undang - undang PMK, Â dalam sengketa Pilpres tidak ada peluang perbaikan gugatan.
Dalam hal ini Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim hukum Jokowi juga mempertanyakan hal itu, namun karena sudah diputuskan dibolehkan oleh hakim MK bahwa gugatan perbaikan itu dapat diterima, diapun menghormati keputusan hakim MK itu.
Pertanyaan lain adalah mengapa dalam pembacaan gugatan Tim Prabowo, kebanyakan gugatan itu diarahkan ke Jokowi Ma'ruf, bukan kepada KPU?
Berdasarkan hal itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, selama persidangan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), dalil-dalil yang diajukan pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak ada yang ditujukan ke KPU.
Padahal, dalam perkara ini KPU merupakan pihak termohon.
Oleh karena itu, Arief menilai, tidak seharusnya KPU menjadi pihak termohon dalam hal ini.