Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Berkas Pengaduan ke MK Hanya Propaganda?

14 Juni 2019   09:30 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:08 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir - akhir ini terjadi kehebohan terhadap pengajuan dan dalil tambahan yang dilakukan oleh tim Prabowo.

Butir - butir tambahan itu adalah: posisi Ma'ruf Amin yang dianggap melanggar syarat pencalonan, bertambahnya  harta kekayaan Jokowi serta klaim kemenangan 52 % dengan tuduhan KPU telah menggelembungkan suara untuk memenangkan pasangan Jokowi - Amin.

Sepeti biasa, begitu informasi ini bocor ke publik, langsung terjadi berbagai macam tanggapan, baik dari para pakar hukum maupun masyarakat awam.

Ada kesan bahwa seolah persidangan sudah dimulai dengan segala opini yang telah diberikan berdasarkan materi dan bukti yang akan di bawa ke MK.

Dari tanggapan itu banyak yang berpendapat bahwa bukti - bukti tambahan yang seyogyanya memperkuat bukti yang sudah diberikan sebelumnya, justru dilihat kurang relevan dan asal dikumpulkan saja.

Contoh nya, untuk posisi Ma'ruf Amin, KPU sendiri sudah memberikan klarifikasi bahwa informasi itu sudah diketahui sebelumnya dan sudah diselidiki. 

Kesimpulannya, Ma'ruf Amin tidak melanggar ketentuan pencalonan karena sebagai penasehat, dia bukan staf di dua bank yang dimaksud serta kedua bank itu tidak termasuk BUMN.

Juga mengenai penggelembungan suara sampai puluhan juta. Hal itu tidak menjadi temuan pada saat perhitungan berjenjang, padahal semua pihak sudah terwakili sebagai saksi dalam proses tersebut.

Melihat ini, kemudian Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa tambahan bukti yang diajukan oleh tim hukum Prabowo, bukanlah bukti hukum, tetapi lebih sebagai propaganda politik untuk mempengaruhi opini publik.

Apakah benar demikian?

Kita tahu dari pengertian nya, propaganda politik adalah  sebuah upaya disengaja dan sistematis untuk membentuk persepsi, memanipulasi alam pikiran atau kognisi, dan memengaruhi langsung perilaku agar memberikan respon sesuai yang dikehendaki pelaku. 

Dalam hal ini, nampaknya tim hukum Prabowo bermaksud untuk menggiring pendapat dan opini publik untuk mendukung persepsi dan tujuan politik mereka. 

Patut diduga memang strategi itulah yang sedang dimainkan oleh mereka. Bahkan sejak awal sebelum memutuskan untuk membawa perkara ini ke MK. 

Kita ketahui bahkan  sejak awal kampanye, isu kecurangan dan ketidaknetralan para aparat dan institusi terkait sudah didengungkan dengan gencar.

Juga isu penggelembungan suara dan kecurangan pada saat pendaftaran DPT  terus menerus diserukan. Walupun bukti nyata dari tuduhan - tuduhan tersebut tidak pernah dipaparkan secara gamblang.

Termasuk dalam hal ini klaim kemenangan yang tidak mengakui hasil survei independen, dan mengandalkan hasil hitungan internal. 

Semua itu kelihatannya memang adalah metode sistematis untuk mempengaruhi opini massa. 

Mereka tahu, bahwa pernyataan yang dilakukan berulang - ulang, walaupun tidak didasarkan oleh bukti yang kuat dan realita akurat, lambat lain bisa dianggap sebagai kebenaran.

Tentu saja - sah saja strategi ini digunakan untuk menggalang dukungan. Namun ada juga resiko yang harus di antisipasi. 

Jangan sampai propaganda dan  opini - opini yang berada diluar pengadilan tersebut menjadi provokasi bagi gerakan massa yang mempengaruhi independensi para hakim di MK.

Dan tentu saja tidak kita harapkan strategi ini menjadi penyebab ketidakpercayaan pada lembaga MK jika mereka nanti memutuskan berbeda dari harapan para pendukung kubu Prabowo tersebut.***MG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun